Spesialis Bobol Rumah Tabir Lintas Dibekuk Saat Nongkrong di Warung Pecel Lele

 

Bangko, kabarupdate.id – Aksi spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Kecamatan Tabir Lintas akhirnya terhenti. MA (25), pelaku yang dikenal licin dan kerap membobol rumah warga, tertunduk lesu saat digelandang Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin.

Ironisnya, penangkapan dilakukan saat pelaku sedang santai nongkrong di sebuah warung pecel lele di kawasan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kamis (24/12) sekitar pukul 01.00 WIB.

MA, warga Desa Tanjung Ilir RT 004, Kecamatan Tabir Lintas, telah lama masuk dalam radar polisi. Aksi nekatnya dilakukan dengan modus mencongkel jendela atau pintu rumah korban, baik saat rumah dalam keadaan kosong maupun ketika pemiliknya terlelap tidur.

Kasat Reskrim Polres Merangin, IPTU Eka Putra Yuliesman Koto, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku merupakan spesialis pembobol rumah yang selama ini membuat warga Tabir Lintas resah.

“Pelaku sudah kami incar beberapa hari terakhir. Ia beraksi dengan cara mencongkel rumah korban, biasanya pada tengah malam hingga dini hari,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian serta alat yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Seluruh barang bukti kini diamankan di Satreskrim Polres Merangin guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pengakuan pelaku membuat penyidik terkejut. MA mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak 10 kali di wilayah Kecamatan Tabir Lintas. Namun, hanya di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) pelaku berhasil membawa kabur barang berharga milik korban.

“Total ada 10 TKP, tetapi di tujuh TKP pelaku berhasil mengambil barang milik korban,” ungkap Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly, Selasa (30/12).

Aksi terakhir MA terjadi pada Minggu (06/12) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, pelaku membobol rumah Muslimin (48), warga Desa Sido Lego, Kecamatan Tabir Lintas. Dengan cara merusak dan mencongkel jendela rumah, pelaku berhasil menggondol dua unit handphone milik korban.

“Saya diberitahu istri bahwa telah terjadi pencurian di rumah kami. Setelah dicek, dua handphone sudah tidak ada,” ujar Muslimin.

Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam rangkaian aksi pencurian tersebut. Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

reporter: Rhomadan Cerbitakasa