KABARUPDATE.ID, Merangin – Anggota Sat Intelkam Polres Merangin disebut-sebut tengah menelusuri kasus pendirian minimarket Indomaret Store Lembah Masurai yang diduga syarat bermasalah.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bisnis ritel PT. Indomarco Prastama ini disorot karena tak mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Merangin.
Selain itu, Gerai Indomaret ini diduga melanggar Perpres 112 tahun 2007 pasal empat ayat satu. Bahwa setiap toko modern wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar serta jarak antara toko modern dengan pasar tradisional yang telah ada.
Baca Juga: Asal Berdiri, Indomaret di Pasar Masurai Tak Kantongi Surat Rekomendasi dari DKUKMPP
Informasi yang dihimpun, aparat telah menemui sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Pihak terkait dimintai klarifikasi mulai dari proses perizinan dan rekomendasi hingga berdirinya bangunan Indomaret.
“Terkait Indomaret di Lembah Masurai itu sudah ada intel yang mendatangi kami. Ya, mereka mempertanyakan seputar pendirian bangunan. Bagaimana prosedur pendirian, dan kenapa bisa berdiri,” ungkap sumber yang minta namanya dirahasiakan.
Sumber menambahkan, pihaknya telah memberikan keterangan apa adanya. Ia mengkonfrontir, berbagai permasalahan yang mencuat bahkan baru diketahuinya melalui media massa. Sumber menjelaskan persoalan setelah muncul di permukaan, ranahnya sudah di penegak hukum.
“Untuk saat ini belum ada komunikasi dengan pihak hukum terkait bangunan yang diberitakan sudah berdiri sejak empat bulan terakhir itu,” kata sumber.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, kabarupdate.id belum berhasil mendapat konfirmasi pihak Indomaret. Media ini menerima hak jawab narasumber sebagai yang bersangkutan selayaknya berita yang berimbang.
reporter: Rhomadan Cerbitakasa