Bangko, kabarupdate.id – Aksi perampokan bersenjata yang menggegerkan warga Desa Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, akhirnya berhasil diungkap. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin menangkap tiga dari enam pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah insiden keji yang menimpa pasangan suami-istri, Dwi Ayu Lestari dan Nasihudin.
Baca Juga: Skandal Kamera Tersembunyi Gegerkan Tabir Selatan, Pelaku Kirim Foto Intim Korban Lewat WA
Baca Juga: Tusukan di Pinggang & Perut! Korban Mabuk Tuak di Tabir Selatan Nyaris Kehilangan Nyawa
Perampokan terjadi pada Senin (17/11) sekitar pukul 22.00 WIB, ketika pasangan tersebut sedang membuat kwitansi pembayaran hasil panen. Tiba-tiba enam pelaku bertopeng mendobrak pintu rumah dan menodongkan senjata ke arah korban. Suami korban dipukul pada bagian kepala sebelum keduanya diborgol menggunakan plastik cable ties.
Kawanan perampok kemudian mengacak-acak rumah dan membawa kabur uang tunai Rp100 juta, dua sepeda motor, serta tiga telepon genggam. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp170 juta.
Setelah melapor ke Polsek Tabir Selatan, tim Sat Reskrim Polres Merangin yang dipimpin IPTU Epy Koto langsung melakukan olah TKP dan menggali keterangan saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan cepat, polisi mengidentifikasi salah satu pelaku.
Baca Juga: Surga Tersembunyi di Talang Asal: Air Terjun Goa Walet Siap Jadi Destinasi Wisata Baru Merangin
Pada Selasa (18/11) pukul 14.00 WIB, dua tersangka berhasil ditangkap di rumah masing-masing, yaitu HY alias Jempong (37), warga Gading Jaya, dan LA (22), warga kelahiran Ngawi. Dari penangkapan ini, polisi kembali bergerak dan berhasil meringkus tersangka ketiga, IS (38), di kawasan Trans SPC Desa Muara Delang.
Ketiganya mengakui keterlibatan dalam aksi kriminal itu, sementara tiga pelaku lainnya masih buron dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Terbongkar! Oknum Fasilitator BSPS Merangin Akui Tarik Rp300 Ribu, Sebut Untuk Materai dan Print
Baca Juga: Gawat! BP2P Jambi Ultimatum Oknum Fasilitator Bedah Rumah Merangin: Siap-Siap Dipecat!
Polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp86.311.000, lima telepon genggam, dua sepeda motor (Yamaha NMAX dan Kawasaki KLX), dua mobil (Honda Brio dan Suzuki Ertiga), serta perlengkapan aksi seperti sarung tangan, sebo, topi, senjata api mainan, dan dua bilah pisau.
Baca Juga: Proses PI Maksimum 10 Persen Wilayah Kerja Jabung Memasuki Tahapan Pembukaan Data
Baca Juga: Polsek Muara Siau Kawal Ketat Penjualan 7,23 Ton Jagung Petani ke Bulog Merangin
Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Epy Koto menegaskan bahwa pengejaran terhadap tiga pelaku lain masih berlanjut. “Identitas sudah kami kantongi. Kami pastikan seluruh pelaku akan kami tangkap dan diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi menjelaskan bahwa pengungkapan cepat ini menjadi bukti bahwa respons kepolisian berjalan efektif. Ia mengatakan bahwa dalam waktu kurang dari 24 jam, tiga pelaku telah diamankan dan pengembangan kasus akan terus dilakukan sampai seluruh komplotan tertangkap.
“Saya mengimbau masyarakat tetap tenang. Polisi hadir dan bekerja. Silakan laporkan jika mengetahui keberadaan tiga pelaku lain yang masih kabur. Kolaborasi masyarakat sangat membantu mempercepat pengungkapan,” ucapnya.
reporter: Rhomadan Cerbitakasa











