“Tangkaplah Jok!” Viral, Kadisdik Merangin Disorot: Berani atau Nekat?

Bangko, kabarupdate.id – Satu kalimat pendek mengguncang ruang publik Jambi. Ucapan “Tangkaplah jok!” yang dikaitkan dengan Kepala Dinas Pendidikan Merangin, Misrinadi, viral di tiktok dan mencuat di berbagai platform media berita online hingga menyulut polemik panas.

Narasi tersebut menyebar cepat, memicu beragam tafsir. Sebagian publik melihatnya sebagai bentuk keberanian, namun tak sedikit yang menilai pernyataan itu sebagai sikap sembrono bahkan terkesan menantang aparat penegak hukum.

Mengutip pemayung.com, kontroversi ini tak berdiri sendiri. Ucapan yang viral itu menyeret kembali perhatian pada dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2022 yang nilainya disebut mencapai Rp21,8 miliar. Kasus besar ini sebelumnya memang sudah dalam proses penanganan aparat, namun kini kembali jadi sorotan setelah nama Misrinadi ikut terseret dalam perbincangan publik.

Baca Juga  Kapolsek Lembah Masurai Rangkul Tokoh Masyarakat, Cegah Potensi Konflik di Desa

Sejumlah kalangan mendesak agar aparat bertindak tegas dan tidak tebang pilih. Tekanan datang dari masyarakat sipil hingga aktivis anti-korupsi yang meminta kejelasan status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat.

Situasi semakin memanas setelah beredar dokumen yang disebut sebagai Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam dokumen tersebut, nama Misrinadi dikaitkan dengan dugaan aliran dana sekitar Rp100 juta. Meski demikian, keaslian dokumen ini belum terkonfirmasi secara resmi.

Dilansir dari jambidaily.com, di tengah derasnya tudingan, Misrinadi akhirnya angkat bicara. Ia membantah keras bahwa dirinya menantang aparat. Menurutnya, ucapan “tangkaplah jok” hanyalah pernyataan spontan yang keluar dalam konteks percakapan dan kemudian dipelintir menjadi narasi provokatif.

Ia juga mengakui sempat menerima sejumlah uang saat proses penyelidikan berlangsung, namun mengklaim dana tersebut telah dikembalikan pada tahun 2024.

Baca Juga  Harganas ke-32: Bupati Syukur Bersama Istri Dikukuhkan Jadi Ayah-Bunda Genre

Pernyataan itu justru memantik perdebatan baru. Sebab, dalam hukum tindak pidana korupsi, pengembalian uang negara tidak otomatis menghapus unsur pidana.

Kini, sorotan publik tertuju pada langkah aparat penegak hukum, khususnya Polda Jambi. Di tengah tekanan dan viralnya isu, publik menanti, apakah kasus ini akan diusut hingga tuntas, atau justru meredup seiring waktu?

Satu hal yang pasti, dari sebuah kalimat sederhana, gelombang besar telah tercipta.

Berani atau nekat, publik yang akan menilai, hukum yang akan membuktikan.

reporter: Rhomadan Cerbitakasa

Tinggalkan Balasan