TNKS Klarifikasi Isu Warga Buka Lahan: “Lokasi di Luar Kawasan Taman Nasional, Masuk Wilayah Adat Serampas”

314 Views

Bangko, kabarupdate.id – Menyusul peristiwa pengusiran yang dikatakan sekitar 70 warga eksodus di Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, pihak Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) akhirnya memberikan klarifikasi resmi.

Kabid TNKS Wilayah I Jambi, M. Zainuddin, menegaskan bahwa lokasi aktivitas warga yang disebut-sebut membuka lahan di kawasan TNKS ternyata berada di luar batas taman nasional. Hasil pengecekan langsung di lapangan menunjukkan bahwa titik kejadian berjarak sekitar 350 hingga 400 meter dari batas kawasan TNKS.

“Setelah kita kroscek di lapangan, ternyata TKP-nya di luar TNKS. Jadi posisinya di sekitar Sungai Gedang, Desa Renah Alai, dan masih ada sekitar 350 sampai 400 meter dari kawasan TNKS. Jadi dia Area Penggunaan Lain (APL), bukan di kawasan TNKS,” jelas Zainuddin, Rabu (29/10).

Lebih lanjut, Zainuddin menegaskan bahwa area tersebut merupakan wilayah adat masyarakat hukum adat Serampas, bukan wilayah konservasi TNKS.

“Memang wilayah hutan adatnya masyarakat Serampas. Berdasarkan peta dan overlay titik koordinat di lapangan, lokasinya di luar kawasan TNKS,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat kejadian berlangsung, petugas TNKS sempat berada di lokasi dan melakukan pengambilan titik koordinat untuk memastikan posisi sebenarnya.

“Kebetulan kemarin pada saat kejadian memang ada petugas kami di lapangan. Awalnya kami duga juga di dalam kawasan TNKS, namun setelah dikroscek ternyata di luar,” tambahnya.

Zainuddin menyebutkan, pihak TNKS selama ini telah menjalin kerja sama erat dengan masyarakat adat Serampas dalam menjaga kelestarian kawasan hutan yang masih baik di sekitar taman nasional.

“Kami bersama masyarakat adat Serampas punya kesepakatan untuk sama-sama menjaga kawasan yang masih bagus itu, agar tidak ada aktivitas perambahan baru,” katanya menegaskan.

Dengan demikian, TNKS memastikan bahwa isu warga eksodus konflik di Desa Renah Alai yang membuka lahan di kawasan taman nasional tidak benar secara spasial, namun permasalahan tersebut tetap berkaitan dengan aturan adat dan tata kelola lahan di wilayah masyarakat hukum adat Serampas.

Situasi di Desa Renah Alai sendiri kini telah kondusif setelah dilakukan mediasi antara warga, tokoh adat, dan aparat keamanan.

reporter: Rhomadan Cerbitakasa