Transaksi Gagal, Tersangka Kena Tangkap! Pengedar Ekstasi Asal Bengkulu Diciduk Saat Hendak Beraksi di Merangin

814 Views

KABARUPDATE.ID, Merangin – Aksi licik seorang pemuda asal Bengkulu akhirnya terhenti di tangan aparat. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin berhasil meringkus seorang pengedar pil ekstasi berinisial PR (26) saat hendak melakukan transaksi haram di wilayah Bangko Tinggi, Jumat malam (1/8) sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Bakar Lahan biar Damkar Turun, Tapi Polres Merangin yang Datang Bawa Tiket One Way ke Sel

PR, yang tercatat sebagai warga Jalan Kenanga Satu, Kelurahan Ratu Samban, Provinsi Bengkulu, tidak berkutik saat ditangkap polisi. Ia ditangkap ketika mencoba menyebarkan racun malam berupa lima butir ekstasi kepada calon pembeli. Lokasi penangkapannya berada di salah satu titik rawan peredaran narkoba di Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, berupa lima butir pil ekstasi, satu unit handphone Android merek POCO, satu unit sepeda motor Yamaha Mio putih, satu tas selempang, uang tunai Rp350.000 pecahan lima puluh ribuan, dan dua lembar tisu (diduga digunakan saat transaksi atau sebagai pembungkus).

Dari hasil interogasi awal, PR mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari seorang rekan yang identitasnya kini sudah dikantongi aparat. Harga satu paket “mood booster” haram itu sebesar Rp1,2 juta, yang rencananya akan dijual kembali demi meraup untung cepat sebesar Rp150 ribu per butir.

Baca Juga: Orangtua Siswa SMPN 4 Merangin Keluhkan Biaya Seragam Rp1,6 Juta

Kasat Narkoba Polres Merangin, AKP Rezi Darwis menjelaskan, penangkapan ini merupakan buah dari pengembangan kasus sebelumnya. Ia mengungkapkan bahwa jaringan PR cukup rapi dan berhati-hati, bahkan semua transaksi dilakukan via telepon, tanpa pertemuan langsung.

“Modus operandi mereka semakin berkembang. PR ini tidak pernah bertemu langsung dengan pemasoknya. Semua serba daring, dan itu menyulitkan penelusuran. Tapi tim kami tidak tinggal diam,” ujar Rezi.

Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly menegaskan, bahwa PR memang sudah berencana mengedarkan pil ekstasi tersebut. Ia menyebut, keuntungan dari tiap butir ekstasi bisa mencapai Rp150 ribu.

Keuntungan besar, tapi harga yang harus dibayar kini jauh lebih mahal, yakni penjara bertahun-tahun. “PR ini tipikal pedagang kecil-kecilan tapi bahaya besar. Untung Rp150 ribu per butir, tapi merusak generasi,” ujar Ruly.

Baca Juga: Terekam Jejak Kelam: “Kondor” Residivis Sadis Penusuk Polisi Kembali Diringkus Usai Bobol Rumah Warga Merangin

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap lingkungan sekitar. “Waspadai para pendatang, awasi aktivitas mencurigakan, dan bentengi keluarga dari pengaruh narkoba. Banyak yang terjerumus karena lemahnya pengawasan keluarga dan lingkungan,” pesannya.

Kini, PR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun hingga maksimal 12 tahun penjara.

reporter: Rhomadan Cerbitakasa