Oleh: Oga Hivasko Geri, S.H., Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi
Langit di sepanjang aliran Sungai Batanghari kembali kehilangan birunya, tertutup bayang-bayang kelabu yang menyesakkan dada. Pada periode Agustus hingga September 2026 ini, pekatnya kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali merampas paksa hak fundamental anak-anak Jambi untuk sekadar menghirup udara bersih. Saat Indeks Kualitas Udara menembus level “Sangat Tidak Sehat”, sirine bahaya secara otomatis mematikan denyut kehidupan normal warga. Alih-alih berlarian di halaman sekolah dan menyerap ilmu di ruang kelas, generasi penerus kita terkurung di dalam rumah, dipaksa menelan kepahitan skema Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Roda ekonomi melambat, jarak pandang menyempit, dan rumah sakit mulai menampung pasien gangguan pernapasan. Sampai kapan negara membiarkan warganya bernapas dalam kepungan racun udara setiap kali kemarau tiba?
Merespons krisis yang mencekik ini, Pemerintah Provinsi Jambi bersama jajaran TNI dan Polri memang telah menunjukkan upaya heroik. Mereka secara terpadu mengerahkan 5.100 personel dan mendirikan 81 posko penanganan di berbagai titik rawan. Helikopter water bombing meraung-raung membelah asap hitam, menjatuhkan ribuan liter air di tengah lahan yang membara. Namun, sebagai publik yang kritis, kita harus berani mengevaluasi efektivitas operasi ini: apakah pengerahan pasukan dan operasi pemadaman berskala masif tersebut berhasil memutus siklus mematikan tahunan ini? Jawabannya jelas tidak.
Pemerintah masih terbelenggu dalam pola pikir pemadam kebakaran yang teramat reaktif. Para pemangku kebijakan baru sibuk menghitung jumlah hotspot (titik panas) dan menerjunkan satuan tugas saat api sudah membesar. Padahal, melawan api di lahan gambut yang sudah telanjur terbakar ibarat bertarung melawan monster yang tak terlihat. Apinya menjalar jauh di bawah tanah dan tak bisa padam hanya dengan guyuran air dari udara. Operasi pemadaman api, sebesar apa pun skalanya dan sebanyak apa pun personelnya, sejatinya hanyalah garis pertahanan paling akhir.
Paradigma penyelesaian karhutla harus bergeser ke arah hulu, yakni penguatan manajemen hidrologi lahan gambut. Karakteristik ekosistem gambut menuntut satu syarat mutlak: ia harus tetap basah. Oleh karena itu, pencegahan utama wajib berfokus pada upaya memantau dan mempertahankan tinggi muka air gambut jauh-jauh hari sebelum musim kemarau mengeringkan daratan. Sayangnya, infrastruktur pembasahan gambut di area konsesi perkebunan dan kehutanan sering kali hanya menjadi pajangan untuk memenuhi syarat administratif belaka. Korporasi membiarkan kanal-kanal mengering demi kelancaran operasional penanaman, tanpa memedulikan bom waktu yang siap meledak dari dalam lapisan gambut yang dehidrasi. Di sinilah pencegahan seharusnya dititikberatkan: menindak tata kelola air yang buruk di hamparan konsesi raksasa tersebut sebelum api menyala.
Kritik paling tajam harus kita arahkan pada ironi penegakan hukum yang selalu berulang. Bencana karhutla tiada henti mengungkap wajah hukum kita yang bopeng dan tebang pilih. Hukum tampil begitu garang, cepat, dan represif saat menangkap seorang petani gurem yang membersihkan dua hektare lahan untuk menyambung hidup keluarganya. Aparat dengan sigap memborgol rakyat kecil, memamerkan mereka di hadapan media sebagai tersangka utama perusak lingkungan. Namun, instrumen hukum yang sama seketika menjadi lamban, gagap, dan terkesan tumpul ketika berhadapan dengan korporasi pemegang izin konsesi yang membiarkan ribuan hektare lahannya hangus terbakar. Ketimpangan penegakan hukum ini melukai rasa keadilan ekologis dan sosial warga. Selama negara gagal menyentuh aktor-aktor bermodal besar, maka jargon “Siaga Darurat Karhutla” tidak lebih dari sekadar teatrikal politik semusim.
Sudah saatnya pemerintah mengambil langkah strategis dan radikal. Pertama, pemerintah pusat dan daerah wajib mengoptimalkan Sistem Peringatan Dini (*Early Warning System*). Sistem ini tidak boleh lagi hanya melacak titik panas pasca-kejadian, tetapi harus berbasis pada sensor kelembapan lahan dan fluktuasi muka air gambut secara *real-time*. Saat indikator menunjukkan hidrologi area konsesi menurun di bawah ambang batas aman, negara harus langsung mengintervensi korporasi tersebut.
Kedua, kita mendesak transparansi dan ketegasan sanksi maksimal. Pemerintah tidak boleh ragu menjatuhkan sanksi cabut izin usaha bagi korporasi yang terbukti lalai menjaga lahan gambutnya. Umumkan nama-nama perusahaan perusak tersebut secara terbuka kepada publik. Denda administratif yang dibayar menggunakan uang receh perusahaan raksasa tidak akan pernah memberikan efek jera yang berarti.
Pada akhirnya, warga Jambi tidak boleh terus-menerus mengalah dan menormalisasi bencana kabut asap ini sebagai sebuah “takdir” langganan musim kemarau. Asap pekat yang merampas masa depan anak-anak kita bukanlah bencana alam murni, melainkan buah dari kelalaian tata kelola dan tumpulnya hukum. Kita berhak atas langit yang biru dan udara yang bersih. Menyelamatkan tata kelola air gambut dan menegakkan hukum yang berani menindak korporasi raksasa adalah kunci mutlak pencegahan yang tidak bisa ditawar lagi.






