Saat Bernapas Dirampas, Mengapa Karhutla dan Asap Selalu Berulang?

Oleh : Mirza Budiansyah, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Negeri Jambi

Udara bersih menjadi barang langka saat Negara tercinta ini sedang merayakan kemerdekaan yang ke 81 di Tanah pilih pusako betuah kota jambi, kota kelahiranku. Udara bersih itu kini menjadi barang mewah dan ini terjadi hampir setiap tahun di waktu musim kemarau tiba dan diperparah oleh siklus iklim kering el nino sebagai faktor pendukung api yang terjadi saat ini yang jauh hari telah diprediksi oleh BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika), langit biru yang biasa kulihat mendadak pudar tertutup kabut asap kebakaran lahan berwarna abu-abu. Dada sesak, mata perih, dari partikel halus PM2.5 yang terhirup menjadikan angka penderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) ikut melonjak, dan peserta didik mulai tingkat Paud, SD, SLTP hingga SLTA sejak tanggal 24 Agustus 2026 sampai sekarang terpaksa diliburkan dari sekolah dan mengikuti proses belajar dari rumah secara online berdasarkan kebijakan Pemerintah Propinsi dan Kabupaten/ Kota melalui Dinas Pendidikan dari wilayah yang masuk kategori ISPU (indeks standar pencemaran udara) sangat tidak sehat dan berbahaya dari kabut asap yang pekat. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan dampak bencana asap yang mengikutinya seolah telah menjadi kegiatan rutin tahunan yang diterima dengan kepasrahan. Pertanyaannya, mengapa bencana ini terus berulang tanpa solusi yang benar-benar tuntas?

Baca Juga  TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MANUSIA (TPPM) TERUS TERJADI: FAKTOR SOSIAL ATAU LEMAHNYA PENEGAKAN HUKUM HAM DI INDONESIA?

​Secara sosiologis dan hukum, fenomena ini menjadi jurang lebar antara law in books dan law in action. Di atas kertas, instrumen hukum Indonesia dalam menjerat pelaku pengrusakan lingkungan hidup amatlah garang. Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan sanksi pidana dan denda yang tegas dan tidak main-main bagi pembakar lahan, baik perorangan maupun korporasi. Namun kenyataannya kompromi ekonomi dan lemahnya pengawasan kerap menumpulkan taji hukum tersebut.

​Kebakaran lahan dan dampak kabut asap ini bukan hal yang baru dikotaku, cukup banyak akar masalah utama yang membuat bencana ini terus berulang:

​Dari sisi ekonomi pembukaan lahan pertanian dan perkebunan masih menggunakan metode pembakaran lahan (slashing and burning). Karena dianggap paling efisien secara finansial (murah) bagi segelintir oknum termasuk korporasi nakal untuk membersihkan lahan (land clearing) dibanding menggunakan alat berat.

Penegakan Hukum yang diirasa tebang pilih, sehingga penindakan sering kali berhenti di tingkat lapangan atau pekerja kecil, sementara aktor intelektual dan pemegang konsesi kerap lolos dari jerat hukum yang maksimal.

Baca Juga  Globalisasi Hukum: Mengapa Masalah Hukum Kita Disebut "Ketinggalan Kereta"?

Restorasi lahan gambut yang belum optimal sampai saat ini, banyaknya lahan gambut yang terdegradasi dan mengering akibat pembuatan kanal secara masif membuat wilayah gambut menjadi bahan bakar yang siap berkobar saat kemarau tiba dan sulit dipadamkan.

Ketimpangan anggaran dalam penanganan Karhutla, alokasi sumber daya negara masih sangat reaktif menghabiskan triliunan rupiah untuk operasi pemadaman baik melalui darat hinga melalui udara (water bombing) termasuk rekayasa cuaca, daripada menguatkan anggaran pencegahan dini dan pengawasan konsesi di akar rumput dan pemahaman yang baik terhadap dampak dari karhutla kepada Masyarakat yang wilayahnya selalu menjadi tempat asal kebakaran lahan terjadi.

​Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Saat ini masyarakat terpaksa menghirup asap yang pekat yang berasal dari kebakaran lahan setiap hari dan selalu terjadi setiap tahun, sehingga hak paling mendasar untuk bernapas lega dengan udara yang baik telah dirampas. Negara tidak boleh terus-menerus kalah oleh pola berulang yang prediktabel ini.

​Sudah seharusnya pemerintah melakukan tindakan tegas dan nyata jika terdapat penegakan hukum yang lambat dilapangan, termasuk transparansi audit lingkungan terhadap pemegang Hak Guna Usaha (HGU) juga sudah semestinya dibuka ke publik. Sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha harus dieksekusi tanpa kompromi jika ditemukan pembiaran titik api (hotspot) di wilayah konsesi perusahaan. Pendekatan top down harus diimbangi dengan pemberdayaan masyarakat lokal. Pemerintah wajib hadir memberikan insentif ekonomi dan bantuan teknologi bagi petani lokal agar mampu mengolah tanah dengan metode pertanian tanpa bakar (Zero Burning Agriculture).

Baca Juga  Karhutla : El Nino Godzila, Efesiensi Dan Langkah Citizen Lawsuit

​Penanganan karhutla tidak boleh lagi berhenti sebatas pemadaman saat api sudah membesar. Sekarang api itu telah membesar dan asapnya telah menyebar. Hal yang utama saat ini adalah keberanian politik pemerintah daerah yang didukung pemerintah pusat untuk menindak tegas berdasarkan hukum yang berlaku bagi masyarakat termasuk korporasi pembakar lahan tanpa pandang bulu, keberanian mencabut izin konsesi nakal, serta komitmen mengembalikan fungsi hidrologis lahan gambut secara konsisten. Tanpa integrasi penegakan hukum yang berkeadilan, pencegahan reaktif yang diubah menjadi preventif, dan pemulihan ekosistem yang nyata, kita semua hanya sedang menunggu waktu sampai paru-paru Pulau Sumatera ini dirampas kembali di musim kemarau berikutnya.

Tinggalkan Balasan