Eks Kepsek hingga Bendahara SMA 6 Merangin Terjerat! Kasus Korupsi BOS Rp706 Juta Segera Disidangkan

Bangko, kabarupdate.id – Kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Merangin akhirnya memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin memastikan berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Kasus yang terjadi pada kurun waktu Juni 2022 hingga Desember 2023 ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp706.872.401. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan empat orang tersangka, yang terdiri dari unsur kepala sekolah, bendahara hingga operator dana BOS.

Keempat tersangka masing-masing berinisial N (45) seorang ASN yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sekolah, WA (40) bendahara dana BOS tahun 2022, SP (53) bendahara dana BOS tahun 2023, serta NP (37) seorang honorer yang bertugas sebagai operator dana BOS pada sekolah tersebut.

Baca Juga  Polisi Tangkap 3 Pemuda Sungai Kapas Terjerat Peredaran Obat Terlarang

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi mengungkapkan, pihak Kejaksaan Negeri Merangin telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap sehingga dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Setelah serangkaian proses penyidikan yang dilakukan oleh unit Krimsus Sat Reskrim, Kejaksaan Negeri Merangin menerbitkan surat hasil penelitian tertanggal 11 Maret 2026 yang menyatakan berkas perkara telah lengkap. Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II,” ujar Kapolres.

Rencananya, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan pada Kamis (12/3) kepada pihak kejaksaan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesman Koto menjelaskan bahwa modus yang digunakan para tersangka adalah dengan mengelola dana BOS tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) serta Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Baca Juga  Kasus Melebar, Pelaku Curas Ngaku Bawa Sabu dan Seret Oknum Polisi

Menurutnya, tersangka N yang saat itu menjabat sebagai kepala sekolah diduga memanfaatkan dana BOS untuk berbagai kepentingan pribadi.

“Tersangka N menggunakan dana BOS yang dipegang bendahara sekolah untuk kepentingan pribadi seperti rehabilitasi rumah, dana taktis, serta operasional kepala sekolah, sehingga banyak pengeluaran yang tidak sesuai dengan RKAS,” jelas Kasat Reskrim.

Tidak hanya itu, untuk menutupi penggunaan dana tersebut, tersangka juga diduga memerintahkan bendahara membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) seolah-olah penggunaan dana sesuai dengan RKAS.

“Bendahara diminta membuat LPJ sesuai RKAS, padahal faktanya tidak demikian. Dari hasil penyidikan ditemukan sejumlah laporan kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan diduga menyebabkan kerugian negara,” tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022 hingga 2023, dokumen pengangkatan jabatan, serta cap stempel palsu yang diduga digunakan dalam proses administrasi.

Baca Juga  Pengadilan Agama Bangko Gelar Sidang di Desa Baru, Warga Antusias Sambut Layanan Jemput Bola

Selain itu, penyidik juga mengamankan uang pengembalian sebesar Rp450.000.000 yang diduga merupakan bagian dari dana yang telah disalahgunakan.

Eka menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen pihak kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan dana pendidikan.

“Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOS pada SMA Negeri 6 Merangin ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan kepastian hukum serta memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat dan generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan sekitarnya.

reporter: Rhomadan Cerbitakasa