Makan Sisa MBG Karena Mubazir, Relawan Malah Dipecat: Logika Sanksi Kepala SPPG Pasar Masurai 2 Dipersoalkan

Bangko, kabarupdate.id – Sebuah keputusan kontroversial terjadi di dapur pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Pasar Masurai. Seorang relawan SPPG Pasar Masurai 2 Yopi Januarta harus menerima Surat Peringatan 3 (SP3), tingkat sanksi tertinggi hanya karena memakan makanan sisa yang tidak dikonsumsi siswa. Ironisnya, tindakan itu dilakukan untuk menghindari pemborosan.

Peristiwa ini sontak memicu tanda tanya besar. Bagaimana mungkin upaya mencegah makanan terbuang justru berujung pemecatan?

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat sejumlah makanan MBG tidak tersalurkan karena siswa tidak masuk sekolah. Dalam kondisi tersebut, relawan disebut telah mendapat izin dari pihak akuntan untuk mengonsumsi makanan yang berpotensi mubazir. Namun, belakangan muncul larangan dari pihak ahli gizi yang menyatakan makanan tersebut tidak boleh dikonsumsi oleh relawan.

Baca Juga  DPRD Merangin Bahas Progres Program Makanan Bergizi Gratis: Baru 11 Dapur Terbangun

Alih-alih dilakukan pembinaan atau klarifikasi, keputusan justru meluncur cepat. Kepala SPPG Pasar Masurai 2 Aldi Hauzario langsung menjatuhkan SP3 tanpa melalui tahapan SP1 dan SP2, yang lazimnya menjadi bagian dari mekanisme peringatan bertahap.

“Ini bukan hanya soal makan atau tidak makan, tapi soal keadilan dan prosedur,” ujar Yopi. Aktivis HMI Cabang Bangko ini menilai keputusan tersebut terkesan sepihak dan tidak proporsional.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya maladministrasi dalam pengelolaan internal SPPG, terutama dalam penerapan sanksi terhadap relawan. Ketidakkonsistenan aturan, antara yang sebelumnya diperbolehkan dan kemudian dilarang juga memperkeruh situasi.

Ia juga mempertanyakan logika kebijakan tersebut. Dalam program yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat, khususnya anak sekolah, tindakan menghindari pemborosan justru dianggap pelanggaran berat.

“Entah mau diapakan makanan sisa ratusan ompreng ini oleh mereka. Apakah dijual lagi untuk diberi makan anjing kami juga tidak tau. Padahal kami makan supaya tidak mubazir, cuma itu,” kata Yopi dengan nada heran.

Baca Juga  Edi Purwanto Kunjungi Desa Tanah Abang, Wabup Merangin Sampaikan Doa dan Apresiasi

Sejumlah pihak mendorong agar kasus ini segera dievaluasi oleh instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan dan lembaga pengawas pelayanan publik seperti Ombudsman Republik Indonesia. Evaluasi dinilai penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program strategis pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala SPPG Pasar Masurai 2 terkait dasar pemberian SP3 tersebut. Sementara itu, sorotan publik terus menguat menuntut kejelasan, transparansi, dan keadilan bagi relawan yang kini harus menanggung konsekuensi dari kebijakan yang dinilai janggal.

Kasus ini menjadi pengingat, bahwa di balik niat baik sebuah program, tata kelola dan kebijakan yang tidak matang justru bisa melahirkan polemik baru.

reporter: Rudi

Tinggalkan Balasan