Bangko, kabarupdate.id – Polemik pelantikan kepala sekolah di Kabupaten Merangin tampaknya belum menemukan titik akhir. Setelah sebelumnya publik dihebohkan isu penempatan yang dipersoalkan, dugaan praktik transaksional jabatan, hingga gelombang protes pasca pelantikan, kini muncul tudingan baru yang tak kalah menyita perhatian, yaitu dugaan adanya intervensi yang membuat guru berstatus PNS tidak maju atau tersingkir dari proses pengangkatan kepala sekolah sehingga membuka jalan bagi guru PPPK.
Informasi ini mencuat dari hasil penelusuran yang diterima media. Sejumlah sumber menyebut, sebelum proses penetapan kepala sekolah berlangsung, terdapat dugaan adanya guru yang diarahkan atau diminta membuat surat pernyataan tidak bersedia atau tidak sanggup menjadi kepala sekolah.
Jika dugaan itu benar, maka konsekuensinya tidak sekadar soal siapa yang akhirnya duduk di kursi kepala sekolah, tetapi menyangkut prinsip keadilan, kesempatan yang setara, dan tata kelola pengisian jabatan di dunia pendidikan.
Salah satu narasumber menyebut persoalan ini bukan lagi semata urusan administrasi penempatan.
“Ini sudah menjadi pekerjaan rumah serius bagi kepala daerah. Kalau memang ada intervensi terhadap guru supaya tidak ikut atau tidak bersaing, itu bukan lagi soal rotasi biasa. Dampaknya ke sistem dan kualitas pendidikan,” ujarnya.
Menurut sumber tersebut, dugaan intervensi dilakukan melalui mekanisme surat pernyataan yang disebut membuat sebagian guru kehilangan ruang untuk mengikuti proses menjadi kepala sekolah.
Narasi itu kemudian memantik pertanyaan baru di tengah publik, apakah seluruh guru yang memenuhi syarat memang mendapat kesempatan yang sama, atau ada proses yang membuat kompetisi menjadi tidak berjalan secara terbuka?
Sorotan tersebut mendapat respons dari Ombudsman RI Perwakilan Jambi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jambi Saiful Roswandi menyatakan, setiap proses pelayanan publik, termasuk yang berkaitan dengan tata kelola jabatan di sektor pendidikan, harus berjalan berdasarkan aturan dan prinsip keadilan.
Ia mengaku mempertanyakan dasar dan mekanisme apabila memang terdapat praktik yang membatasi hak seseorang untuk mengikuti proses pengangkatan.
“Setiap orang pada prinsipnya memiliki kesempatan yang sama sesuai aturan yang berlaku. Kalau memang ada dugaan intimidasi, intervensi, atau tindakan yang merugikan, silakan laporkan,” katanya.
Menurutnya, Ombudsman membuka ruang pelaporan bagi pihak yang merasa mengalami perlakuan tidak adil dalam proses administrasi pemerintahan.
Ia juga menegaskan bahwa identitas pelapor dapat dilindungi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau memang ada tekanan atau kebijakan yang dianggap tidak sesuai prosedur, jangan takut melapor. Fungsi kami memastikan pelayanan publik berjalan secara adil,” ujarnya.
Pernyataan tersebut langsung menambah dimensi baru dalam polemik pendidikan di Merangin.
Sebab sebelumnya, ruang publik telah dipenuhi berbagai perdebatan terkait pelantikan ratusan kepala sekolah, mulai dari penempatan lintas wilayah yang dipersoalkan, munculnya wacana pengunduran diri, hingga tudingan adanya praktik transaksional yang sampai saat ini belum terbukti secara hukum.
Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan belum terdapat pernyataan resmi dari pihak yang menangani proses penetapan kepala sekolah terkait dugaan intervensi tersebut.
Namun satu hal mulai terlihat, yakni polemik yang awalnya hanya berbicara soal siapa dilantik dan ditempatkan di mana, kini bergeser pada pertanyaan yang lebih besar, apakah semua guru benar-benar mendapat kesempatan yang sama untuk bersaing?
Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
reporter: Midun






