Tega! Modus ‘Buang Guna-guna’, Ayah Tiri di Jangkat Merangin Malah Cabuli Putrinya Sendiri

Bangko, kabarupdate.id – Kepercayaan seorang anak kepada orang tuanya berbuah petaka di Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin. Seorang pria berinisial AH (58) tega mencabuli putri tirinya sendiri, SI (16), dengan modus ritual pengobatan mistis.

Aksi bejat ini terungkap setelah keluarga korban merasa ada yang tidak beres dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Tak butuh waktu lama, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin langsung bergerak cepat mengamankan pelaku.

Kejadian memilukan ini bermula pada Kamis (05/2) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku AH menjalankan tipu muslihatnya dengan menakut-nakuti korban. Ia berdalih bahwa tubuh korban telah terkena “guna-guna” atau ilmu hitam.

Sebagai ayah tiri yang seharusnya melindungi, AH berpura-pura menawarkan bantuan untuk mengobati korban. Pelaku kemudian mengajak SI masuk ke dalam kamar dengan alasan ingin melakukan ritual pengobatan dengan cara diurut. Namun, di dalam kamar itulah, niat bulus pelaku dilancarkan hingga terjadi tindak pencabulan.

Baca Juga: 2 Warga SAD di Merangin Ditangkap, Diduga Terhubung Jaringan Penculikan Anak: Bilqis Pernah Berada di Tangan Mereka

Mendapat laporan dari keluarga, Tim Opsnal II Sat Reskrim Polres Merangin segera melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diringkus di kediamannya di Kecamatan Jangkat pada Sabtu malam (07/2).

Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Effendi, melalui Kasi Humas IPTU Sakirman, membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.

“Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sudah dua kali melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya tersebut,” ujar Sakirman.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya satu lembar surat visum dari RSUD Kolonel Abundjani Bangko, dan satu helai baju sweater warna hijau milik korban.

Kini, AH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 415 huruf b jo Pasal 418 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Pelaku terancam pidana penjara hingga 12 tahun,” tegas Sakirman.

Baca Juga: Jalan Singkut 7 Resmi Beroperasi, Mobilitas dan Ekonomi Warga Singkut Meningkat

Polres Merangin juga mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap keamanan perempuan dan anak di lingkungan sekitar. Saat ini, korban SI tengah dalam penanganan Unit PPA untuk mendapatkan pemulihan secara psikologis akibat trauma yang dialaminya.

reporter: Rhomadan Cerbitakasa

Tinggalkan Balasan