Dugaan Proyek PUPR Cacat Mutu, MPRJ Desak Kejati Periksa Kadis dan Kontraktor

Jambi – Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Jambi, Kamis (16/4/2026). Kedatangan kali ini untuk melaporkan dugaan cacat mutu pada dua proyek Dinas PUPR Kota Jambi Tahun Anggaran 2025.

Dua proyek yang dilaporkan adalah:
1. Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Kenali Besar RT 05, Kelurahan Kenali Besar*, dikerjakan CV Serumpun Pilar Andalas dengan nilai Rp1.199.999.467,13.
2. Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Kenali Besar – Lanjutan dari Lorong Beradat*, dikerjakan CV Mega Pilar Tama dengan nilai Rp899.996.859,79.

Ketua MPRJ, Bobto, menyebut kedua proyek tersebut diduga sarat praktik _mark up_ dan cacat mutu. Dugaan itu meliputi pekerjaan pondasi, pembesian, timbunan, hingga struktur atas bangunan penahan tebing.

“Diduga kontraktor pelaksana memanipulasi berat jenis agregat dan kadar campuran pasir, sertu, serta semen di bawah standar mutu. Besi yang digunakan juga diduga berkualitas rendah jenis JSTY yang mudah melar atau berubah bentuk di bawah tekanan beton dan arus sungai,” ujar Bobto.

Baca Juga  Bukan Sekadar Patroli, Polsek Tabir Selatan Datangi Rumah Warga, Dengarkan Keluhan dan Bantu Obat

Bobto menambahkan, proses pembuatan pondasi diduga tidak sesuai spesifikasi. Cerucuk ditanam asal-asalan tanpa kedalaman yang cukup, padahal hal itu penting untuk daya dukung tanah lunak. Pondasi juga diduga tidak diperkuat dengan beton bertulang cakar ayam yang berfungsi menjaga stabilitas dan mencegah retakan.

“Akibatnya, bangunan sudah mengalami keretakan dan pengkeroposan. Ini berpotensi merugikan negara dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar,” tegasnya.

Atas temuan tersebut, MPRJ mendesak Kejati Jambi segera memanggil dan memeriksa Kadis PUPR Kota Jambi, Kabid Pengairan, serta kontraktor pelaksana. “Atas nama UUD 1945 dan masyarakat, dengan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah, kami minta Kejati mengambil langkah hukum,” kata Bobto.

Bobto menyebut laporan resmi sudah diserahkan ke PTSP Kejati Jambi.

Tinggalkan Balasan