Sudah Diingatkan DPRD, Tapi Tak Digubris! Kini PTUN Batalkan SK Bupati Merangin, Saliman Wajib Dipulihkan

Bangko, kabarupdate.id — Polemik pemberhentian Saliman dari jabatan Kepala Desa Sungai Kapas, Kabupaten Merangin, kini memasuki babak baru. Keputusan Bupati Merangin yang memberhentikan Saliman akhirnya dinyatakan batal atau tidak sah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.

Putusan tersebut menjadi sorotan karena DPRD Merangin mengungkapkan, persoalan ini sebelumnya telah disampaikan kepada pihak eksekutif melalui fungsi pengawasan.

Namun, peringatan itu disebut tak cukup mendapat perhatian. Persoalan pun akhirnya bergulir ke meja hijau hingga keputusan Bupati Merangin tersebut diuji di hadapan majelis hakim PTUN Jambi.

Dalam pernyataan persnya, Wakil Ketua II DPRD Merangin Ahmad Fahmi menegaskan, putusan tersebut merupakan momentum penting dalam penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Hari ini merupakan momen penting dalam penegakan hukum, keadilan, dan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi,” tegasnya.

SK Bupati Dinyatakan Batal

BERDASARKAN putusan PTUN Jambi yang disampaikan dalam pernyataan tersebut, keputusan Bupati Merangin terkait pemberhentian Saliman sebagai Kepala Desa Sungai Kapas dinyatakan batal atau tidak sah.

Baca Juga  Sempat Disorot Belum Bergerak, Kini Bupati Syukur Semprot Perusahaan Sawit: Jangan Anggap Enteng Pemerintah!

Tak hanya itu, pihak tergugat dalam perkara tersebut juga diwajibkan mencabut surat keputusan yang menjadi objek sengketa.

“PTUN Jambi secara tegas menyatakan bahwa Keputusan Bupati Merangin Nomor SK pemberhentian Kades tersebut dinyatakan batal atau tidak sah,” demikian poin putusan yang disampaikan dalam pernyataan pers.

Putusan ini tentu menjadi pukulan terhadap keputusan administratif yang sebelumnya dikeluarkan pemerintah daerah.

Sebab, keputusan yang dibuat oleh pejabat publik tersebut kini telah dinyatakan tidak sah melalui proses peradilan tata usaha negara.

DPRD: Sudah Kami Sampaikan Sejak Awal

YANG membuat perkara ini semakin menarik adalah pengakuan DPRD Merangin bahwa persoalan tersebut sebenarnya sudah pernah menjadi perhatian lembaga legislatif.

Bahkan, DPRD mengklaim telah menyampaikan persoalan tersebut ketika berlangsung Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Namun, peringatan itu seolah belum mampu menghentikan polemik hingga akhirnya Saliman menempuh jalur hukum.

“Sejak awal, sudah saya sampaikan termasuk saat RDP tetapi pihak eksekutif tindak mendengarkan apa yang telah kami sampaikan sebagai pengawas eksekutif,” ungkap Fahmi dalam pernyataan pers tersebut.

Kalimat itu kini kembali menjadi sorotan.

Baca Juga  Siap Kerja Sebelum Lulus! SMK Teknologi YPM Resmi Gandeng PT Mitra Utama Madani

SEBAB, ketika keputusan pemberhentian akhirnya dinyatakan batal oleh PTUN, muncul pertanyaan besar, mengapa persoalan yang sebelumnya sudah diperingatkan DPRD harus berujung sampai ke pengadilan?

Saliman Diminta Dipulihkan

DENGAN adanya putusan tersebut, DPRD Merangin berharap hak dan kedudukan Saliman dapat dikembalikan seperti kondisi sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan.

“Diharapkan Bupati Merangin untuk memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat Pak Saliman seperti keadaan semula sebelumnya,” tegasnya.

DPRD menilai kemenangan Saliman di PTUN menjadi bukti penting bahwa setiap keputusan administratif pemerintah harus dibuat berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Terlebih lagi, keputusan pejabat pemerintahan harus memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik, termasuk kepastian hukum, kecermatan dan keadilan.

Bupati Diminta Jangan Abaikan Putusan Pengadilan

KINI perhatian publik tertuju kepada Pemerintah Kabupaten Merangin.

DPRD secara terbuka mendesak Bupati Merangin untuk menghormati dan melaksanakan putusan PTUN Jambi tersebut.

“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Merangin, khususnya Bupati Merangin, untuk menghormati putusan lembaga peradilan ini dan segera melaksanakan isi putusan (eksekusi) secara sukarela demi menjaga marwah hukum dan pemerintahan di Kabupaten Merangin ini,” kata politisi Gerindra ini.

Baca Juga  Pegawai Sara' Merangin Menjerit! Honor Dipangkas 50 Persen, Bolak-Balik ke ATM Tak Lagi Balik Modal

Desakan tersebut menempatkan Pemkab Merangin pada posisi yang cukup krusial.

Sebab, setelah putusan pengadilan keluar, publik kini akan melihat bagaimana pemerintah daerah menyikapi keputusan tersebut.

Apakah putusan akan segera dilaksanakan dan Saliman dipulihkan sesuai isi putusan, atau justru polemik ini akan kembali memasuki babak hukum berikutnya?

DPRD Apresiasi Majelis Hakim PTUN

DPRD Merangin juga menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim PTUN Jambi yang telah memeriksa dan memutus perkara tersebut.

“Saya mewakili DPRD Merangin mengapresiasi setinggi-tingginya Majelis Hakim PTUN Jambi yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini secara objektif, independen, dan berkeadilan,” katanya.

Putusan ini sekaligus menjadi pengingat keras bagi pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dalam menerbitkan keputusan yang menyangkut hak dan kedudukan seseorang.

Kini bola berada di tangan Pemkab Merangin.

DPRD sudah mengaku mengingatkan. PTUN sudah menjatuhkan putusan. Tinggal satu pertanyaan yang menunggu jawaban, akankah Bupati Merangin segera menjalankan putusan tersebut dan memulihkan Saliman seperti sediakala?

Reporter: Midun

Tinggalkan Balasan