Karhutla Jambi: Ketika Data Simpang Siur, Pengawasan Terlambat dan Hukum Pilih Kasih

Oleh: Syobirin, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Jambi

Saya coba iseng menghitung ulang angka-angka karhutla Jambi tahun 2026 ini, dan hasilnya cukup mengejutkan. Berbagai media di Jambi melaporkan, hingga akhir Agustus 2026 hotspot kumulatif sudah menembus lebih dari 4.400 titik, luas lahan terbakar mendekati seribu hektare. Tapi dari bencana sebesar itu, Ditreskrimsus Polda Jambi baru menetapkan 10 tersangka, tersebar di enam Polres, dengan total luas lahan sekitar 17,25 hektare saja. Tidak sampai 2% dari 916,26 hektare kerusakan yang seharusnya dipertanggungjawabkan.

Sampai hari saya menulis ini, 31 Agustus 2026, data resmi ISPU dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (ispu.menlhk.go.id) masih mencatat status sangat tidak sehat di Tebo (215), tidak sehat di Muaro Jambi (PM2,5: 180) dan Kota Jambi (169), serta sedang di Tanjung Jabung Timur (73). Bahkan pada 26 Agustus lalu, ISPU di Muaratebo sempat menembus 343, kategori sangat berbahaya.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Dr. dr. Ike Silviana, menyebut kasus ISPA naik dari 6.177 jadi 6.446 dalam dua pekan. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, M. Umar, menyebutkan enam daerah, yaitu Kota Jambi, Muaro Jambi, Batang Hari, Tebo, Muaro Bungo, dan Sarolangun, mengalihkan pembelajaran siswa SMA, SMK, dan SLB ke sistem daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai 31 Agustus sampai 2 September 2026, seperti dilaporkan Pariwarajambi.com. Untuk jenjang lebih muda, kebijakannya berbeda-beda tiap daerah, seperti Kota Jambi yang meliburkan PAUD, TK, hingga kelas 2 SD  dan system daring kelas diatasnya hingga SMP.

Jadi bukan diskusi abstrak kalau saya bilang ada kesenjangan pertanggungjawaban hukum di sini, ini soal anak-anak yang batuk berhari-hari dan kegiatan sosial ekonomi yang terganggu, sementara yang paling bertanggung jawab atas skala kerusakannya belum tentu tersentuh hukum.

Baca Juga  Business Judgment Rule: Perisai Hukum Direksi di Tengah Badai Kepailitan

Pada 24 Agustus, dalam rapat daring dengan Presiden Prabowo, Gubernur Jambi Al Haris melaporkan karhutla sudah tertangani, tinggal hotspot saja. Presiden sampai mengonfirmasi ulang, “sudah berkurang lagi? tinggal 120 hotspot ya?”, dan Al Haris menegaskan iya dan menjelaskan tidak ada titik api yang terbakar lagi, tersisa hanya pendinginan. Sehari kemudian luas karhutla justru naik 257 hektare jadi 916,26 hektare, dengan titik api yang masih menyala di Sarolangun dan Tanjung Jabung Timur, seperti diberitakan berbagai media lokal dan nsional.

Yang bikin saya makin geregetan, angka dasarnya sendiri saja tidak seragam. KKI Warsi mencatat luas karhutla Jambi sejak awal Agustus 2026 saja sudah mencapai 5.105 hektare, kurang dari sebulan. Bandingkan dengan laporan Pemprov Jambi ke Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 25 Agustus, yang menyebut angka akumulasi Januari-Agustus tak sampai sepertujuhnya, padahal itu mencakup periode delapan bulan. Direktur KKI Warsi, Adi Junedi, menjelaskan lewat analisis citra satelit Sentinel 2, dari 5.105 hektare itu 2.969 hektare berada di area perkebunan sawit dan 1.011 hektare di area PBPH (izin pemanfaatan hutan), artinya sebagian besar kebakaran terjadi di lahan yang punya pemegang izin resmi, bukan lahan tak bertuan. WALHI Jambi mencatat versi lain lagi, 2.333 hektare untuk Januari-Agustus. Tiga angka, tiga versi, dan BNPB Provinsi Jambi bahkan tidak merespons ketika dikonfirmasi soal ini.

Soal siapa yang ditersangkakan juga bikin saya penasaran. Kesepuluh tersangka yang saya sebutkan di atas itu semuanya perorangan, petani yang membuka lahan sempit untuk kebun sendiri, kata Direktur Reskrimsus Polda Jambi. Datanya lengkap dan bisa ditelusuri publik. Bandingkan dengan klaim Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menyebut tiga perusahaan di Jambi telah “diproses secara pidana”, tanpa menyebutkan nama perusahaan atau tahap hukumnya, meski katanya tidak pandang bulu. Padahal daerah dengan kebakaran terbesar seperti Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Barat kawasan gambutnya banyak berbatasan dengan area konsesi. Bukan cerita baru, yang kecil gampang dijerat dan datanya terbuka, yang besar entah bagaimana prosesnya.

Baca Juga  Menakar Kesaktian SIPD: Akankah Digitalisasi Menghapus 'Pasal-Pasal Siluman' di Daerah?

Padahal negara punya instrumen tajam untuk menjangkau korporasi kalau mau dipakai serius. Pasal 88 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur tanggung jawab mutlak: kalau usaha menimbulkan ancaman serius ke lingkungan, korban tidak perlu membuktikan siapa yang salah. Mahkamah Agung pernah menghukum PT Kallista Alam dan PT National Sago Prima lewat pasal ini dalam kasus karhutla di lahan konsesi mereka. Tapi sejak UU Cipta Kerja hadir, awalnya UU Nomor 11 Tahun 2020, sekarang berlaku sebagai UU Nomor 6 Tahun 2023, frasa “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” pada Pasal 88 itu dihapus, dan inilah yang jadi perhatian para pakar hukum lingkungan. Presiden Prabowo sempat menginstruksikan penindakan tegas termasuk pencabutan izin usaha dalam rapat yang sama, tapi instruksi politis butuh instrumen hukum kuat untuk dieksekusi, dan di situlah pelemahan Pasal 88 tadi jadi masalah.

Pengawasan sebetulnya seharusnya bekerja lebih dulu sebelum urusan sampai ke ruang sidang, dan Provinsi Jambi bukannya tidak punya aturan soal itu. Ada Perda Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, diturunkan lewat Pergub Nomor 31 Tahun 2016, yang melarang membuka lahan dengan membakar dan mewajibkan pembentukan Satgas Karhutla sejak masa pencegahan.

Baca Juga  Globalisasi Hukum: Mengapa Masalah Hukum Kita Disebut "Ketinggalan Kereta"?

Dari berbagai sumber, pola karhutla Jambi berubah terus: 1.055 hektare pada 2023, melonjak ke 6.797 hektare di 2024 dengan lebih dari separuhnya di area konsesi menurut KKI Warsi, sempat turun ke 448,73 hektare tahun 2025, sekarang naik lagi. Satelit memantau titik panas tiap hari, tapi tindakan nyata baru serius setelah api membesar, dan rapat koordinasi antar-instansi juga baru ramai digelar pas darurat, bukan rutinitas sejak awal kemarau.

Sudah sepatutnya DPRD Provinsi Jambi bersama Gubernur, yang berwenang mengubah Perda, meninjau ulang Perda Nomor 2 Tahun 2016 itu. Penegak hukum juga bisa menerapkan aturan tanpa pandang bulu pada kasus di lahan konsesi, supaya tidak berlarut-larut. BPBD Provinsi Jambi, sebagai koordinator Satgas Karhutla sesuai Pergub 31/2016, bisa membuka ruang verifikasi data bersama KKI Warsi dan WALHI, supaya kita berhenti berdebat angka dasar sementara kenyataan di lapangan tidak teratasi.

Jadi menurut saya karhutla Jambi tahun ini bukan cuma soal kemarau panjang dan kekeringan lahan, atau petani nekat bakar lahan pertanian dan perkebunan. Ada jarak lebar antara besar kerusakan lingkungan dengan besar pertanggungjawaban hukum yang benar-benar dijatuhkan, ditambah pengawasan yang masih lemah, bahkan sampai urusan sesederhana berapa luas yang  benar-benar terbakar saja masih diperdebatkan pemerintah, WARSI dan WALHI.

Ini bukan renungan setelah semuanya reda, karena sampai tulisan ini dibuat, sejumlah titik pantau di Jambi masih berstatus tidak sehat dan kegiatan belajar mengajar masih daring. Bukan karena aturan hukumnya tidak ada, tapi karena hukum kita baru bergerak setelah asap mengepung kota, dan biasanya cuma menjangkau pelaku yang paling gampang ditemukan.

Tinggalkan Balasan