Karhutla : El Nino Godzila, Efesiensi Dan Langkah Citizen Lawsuit

Oleh : Muhamad Mutapin S.H, Mahasiswa Magister Hukum Universitas Jambi

Kebakaran Hutan dan Lahan atau yang lebih dikenal dengan istilah Karhutla, pada saat ini masif terjadi khususnya dibeberapa Provinsi di Indonesia. Berdasarkan Situation Report Kemenkes per 27 Agustus 2026, Karhutla berdampak pada tujuh provinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, Riau, dan Sumatera Selatan. Total penduduk terdampak mencapai 10.674.201 orang. Dari jumlah tersebut, tercatat 123 orang mengalami luka berat atau menjalani rawat inap, serta 2 orang mengalami luka ringan atau menjalani rawat jalan. Hingga laporan tersebut diperbarui, tidak tercatat korban meninggal maupun pengungsi. Jumlah yang tidak sedikit dan tidak bisa dianggap biasa saja dampak dari bencana tersebut. Ketika musim hujan terjadi banjir bandang yang banyak memakan korban jiwa yaitu di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, bahkan dampak bencana musim hujan tersebut belum selesai, sudah terjadi bencana akibat musim kemarau yaitu khususnya Karhutla. Artinya mau musim apapun maka akan terjadi bencana, hal ini tidak lain disebabkan oleh lingkungan yang bermasalah, dimana hutan sudah beralih fungsi menjadi perkebunan, pertambangan dan alih fungsi lainnya.

Tahun 2026 musim kemarau sudah diprediksi akan lebih panjang dan lebih ekstrim dari tahun-tahun sebelumnya. “Godzilla El Nino” tahun ini digunakan untuk menggambarkan fenomena El Nino kekuatan yang jauh lebih besar dari biasanya. Dalam kondisi normal, El Nino sendiri adalah fenomena pemanasan suhu permukaan laut di Samudra Pasifik bagian tengah dan timur. Julukan tersebut rasanya tidak salah dengan bagaimana kondisi yang dirasakan saat ini, kebakaran hutan terjadi dimana-mana, suhu sangat panas, hujan sudah lama tidak turun serta kekeringan juga sudah banyak terjadi diberbagai daerah dan dirasakan masyarakat. Fenomena ini sebenarnya sudah lama diprediksi oleh BMKG, dan antisipasi dapat dilakukan agar tidak menimbulkan efek yang lebih besar terhadap masyarakat.

Baca Juga  Undang-Undang Cipta Kerja dan Ujian Law as a Tool of Social Engineering

Selain fenomena alam berupa El Nino, faktor lain yang menyebabkan Karhutla yaitu kesengajaan pembukaan lahan dengan menggunakan pembakaran agar menimbulkan cost yang lebih murah. Menurut data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) ditemukan fakta bahwa sebagian besar hotspot di Kalimantan berada di konsesi perusahaan. Dari total 34.262 hotspot, sebanyak 25.524 titik atau sekitar 74% berada di area berizin. Rinciannya, 10.739 hotspot berada di konsesi perkebunan sawit, 7.880 konsesi pertambangan, dan 6.905 di perizinan berusaha pemanfaatan hutan,” kata Uli Arta Siagian, Koordinator Pengkampanye Walhi Nasional. Untuk itu, masalah karhutla tidak bisa pisah dari tata kelola perizinan dan lemahnya penegakan hukum pada perusahaan. Negara pun gagal memastikan perlindungan ekosistem penting seperti gambut dan hutan. Sampai akhir bulan Agustus ini kebakaran masih banyak terjadi dan fenomena asap menyelimuti banyak daerah di Indonesia yang tentunya berdampak luas terhadap aktivitas masyarakat, yaitu menimbulkan potensi penyakit ISPA, sekolah diliburkan, gangguan penerbangan dan gangguan-gangguan aktivitas lainnya.

Pemerintah dengan segala kewenangan dan perangkat yang dimilikinya, semestinya dapat memitigasi potensi bencana ini. Namun yang dapat dilihat masyarakat, Pemerintah seperti tidak memiliki kesiapan dalam memitigasi dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan ini. Hal itu dapat dilihat bagaimana Pemerintah Daerah, BNPB, Kementerian Kesehatan, BMKG dan instansi lainnya kewalahan dalam menghadapi fenomena ini. Hal ini tidak lain disebabkan salah satunya kekurangan anggaran untuk menghadapi kebakaran hutan dan lahan. Lihat saja anggaran BNPB, dalam RAPBN 2026 alokasi anggarannya menipis dimana pada 2011-2024 menembus Rp. 2 triliun sedangkan 2026 hanya Rp. 491 miliar. Menurut CNBC Indonesia anggaran tersebut adalah yang terendah sejak 2011 atau 15 tahun terakhir. Padahal sebagai garda terdepan mitigasi bencana, BNPB membutuhkan manajemen dan pemeliharaan alat, hingga penanganan bencana. Perangkat-perangkat tersebut sebagai garda terdepan penanggulangan bencana semestinya mendapatkan prioritas anggaran yang tidak boleh dikurangi bahkan semestinya ditambah dalam keadaan apapun.

Baca Juga  Revolusi Digital dalam Pengawasan APIP : Berkah atau Petaka?

Bencana Karhutla di Indonesia tidak hanya terjadi pada tahun 2026 ini namun hampir terjadi setiap tahun. Kasus Karhutla berulang tiap seperti penyakit kambuhan, pola seperti ini semestinya dapat dicegah oleh Pemerintah. Kementerian Lingkungan Hidup Sendiri bilang bahwa Indonesia tidak kekurangan teknologi, tetapi lebih ke kesadaran dalam upaya pencegahan kebakaran hutan, bukan tindakan reaksional ketika kebakaran terjadi.

Masyarakat Indonesia, khususnya daerah-daerah yang mengalami gangguan kabut asap dapat melakukan langkah hukum agar Pemerintah serius dalam penanganan dan pencegahan kebakaran. Langkah hukum tersebut dengan menggugat penyelenggara negara yang dianggap turut bertanggung jawab terhadap bencana yang terjadi. Citizen Lawsuit merupakan suatu konsep berupa gugatan yang diajukan oleh warga negara untuk menggugat tanggung jawab penyelenggara negara atas kelalaian dalam memenuhi hak-hak warga negara. Salah satu hak warga negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam konsititusi yaitu UUD 1945 Pasal 28 H Ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan” artinya kebakaran hutan yang menyebabkan kabut asap ini sudah dilanggar pemenuhan haknya oleh Negara. Gugatan semacam ini juga pernah dilakukan di Indonesia dan kabar baiknya kasus nya sama yaitu terkait dengan kebakaran hutan di Kalimantan Tengah. Gugatan Citizen Lawsuit nmr 118/Pdt.G/LH/2016/PN/PLK dikabulkan sebagian oleh Hakim diantaranya memerintahkan Presiden selaku Tergugat I, segera membuat beberapa turunan dari Undang Undang No 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, karena memang selama ini peraturan tersebut belum dibuat oleh rezim yang berkuasa. Kemudian Majelis Hakim juga memerintahkan kepada Presiden membuat Tim Gabungan yang terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Kesehatan terkait dengan penanggulangan kebakaran hutan. Tidak hanya itu, Majelis pun mangabulkan petitum untuk pembangunan rumah sakit khusus paru, membuat ruang evakuasi khusus kebakaran hutan dan juga tim gabungan penanggulangan kebakaran. Selain itu putusan ini juga memerintahkan kepada Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera mengumumkan kepada publik lahan yang terbakar dan perusahaan pemilik konsensi, melakukan peninjauan ulang dan merevisi izin usaha pengelolaan hutan dan perkebunan yang terbakar maupun belum terbakar, melakukan penegakan hukum secara perdata dan pidana bagi perusahaan yang lahanya terjadi kebakaran.

Baca Juga  peran dan kedudukan Kantor Akuntan Publik dalam mengaudit kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi

Putusan diatas bisa menjadi rujukan masyarakat Indonesia yang ingin melakukan langkah hukum terhadap penyelenggara negara, bahkan presiden pun dapat digugat dan diberikan perintah oleh Pengadilan untuk membuat kebijakan-kebijakan yang lebih baik kedepan. Seandainya setiap warga negara tiap Provinsi melakukan gugatan dalam bentuk Citizen Lawsuit dengan Petitum yang berbeda untuk membuat kebijakan baru, rasanya tidak salah jika hal tersebut dapat memberikan shock therapy bagi penyelenggara negara agar membuat kebijakan yang lebih baik, khuususnya berkaitan dengan pencegahan kebakaran hutan dimasa-masa yang akan mendatang. Karena secara ekonomi negara akan lebih sedikit meluarkan cost pencegahan daripada tindakan ketika hutan sudah terbakar dan kabut asap sudah melanda masyarakat.

Tinggalkan Balasan