Sijunjung, kabarupdate.id – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum dokter RSUD Sijunjung berinisial MF kembali memasuki babak baru. Setelah pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi dilakukan, pihak penyidik kini memberikan waktu selama satu pekan untuk proses mediasi antara kedua belah pihak.
Langkah tersebut muncul usai agenda klarifikasi dan pemeriksaan saksi yang digelar di Polres Sijunjung pada Senin (11/5). Dalam pemeriksaan tersebut, pihak pelapor turut menghadirkan saksi guna memperkuat keterangan terkait dugaan penganiayaan yang sebelumnya dilaporkan.
Kuasa hukum pelapor AK, Padri Zelvian mengatakan, proses pemeriksaan berjalan lancar dan pihaknya menyerahkan sepenuhnya tahapan lanjutan kepada penyidik Polres Sijunjung.
“Hari ini kami selesai diperiksa untuk klarifikasi karena klien kami AK telah diperiksa, dan kami juga sudah menghadirkan saksi atas nama FI. Untuk selanjutnya prosesnya kami kembalikan kepada pihak Polres Sijunjung,” ujarnya.
Padri juga mengapresiasi langkah penyidik yang dinilai bekerja secara cepat, kooperatif, dan transparan dalam menangani perkara tersebut.
“Alhamdulillah, Polres Sijunjung melalui penyidiknya sangat kooperatif, prosesnya cepat dan transparan. Artinya proses sampai saat ini tetap berjalan,” katanya.
Menurutnya, agenda berikutnya dalam penanganan kasus ini adalah mediasi yang disepakati akan dilakukan di luar kantor kepolisian. Penyidik disebut memberikan waktu selama satu minggu bagi kedua pihak untuk membuka ruang komunikasi dan mencari kemungkinan penyelesaian secara damai.
“Nah, agenda selanjutnya yaitu mediasi. Sesuai kesepakatan bersama tadi, mediasi dilaksanakan di luar dan diberikan waktu satu minggu oleh pihak penyidik Polres Sijunjung,” jelas Padri.
Meski demikian, pihak pelapor menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyebut, apabila nantinya ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut, maka proses hukum harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Harapan kami sejauh ini mudah-mudahan proses hukum berjalan dengan lancar dan objektif. Kalau memang terbukti ada indikasi perbuatan melawan hukum atau penganiayaan, tentu kami serahkan kepada penyidik,” tegasnya.
Di sisi lain, Padri juga membuka kemungkinan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice apabila terdapat itikad baik dari pihak terlapor.
“Namun tetap kita mengedepankan itikad baik antara kedua belah pihak. Apabila perdamaian memungkinkan, kami juga siap restorative justice,” tambahnya.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah warga berinisial AQ melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum dokter MF. Selain diproses secara hukum di Polres Sijunjung, laporan terkait perilaku terlapor juga telah masuk ke ranah etik profesi dan diproses oleh Komite Internsip Kedokteran Indonesia wilayah Sumatera Barat.
reporter: Rhomadan Cerbitakasa







