Babak Baru Polemik Kepsek Merangin: AMUK Datangi Kejati Jambi, Desak Dugaan Jual-Beli Jabatan Diusut Tuntas

Bangko, kabarupdate.id – Polemik pelantikan ratusan kepala sekolah di Kabupaten Merangin kini memasuki fase baru. Setelah sebelumnya ramai dipersoalkan di ruang publik melalui isu penempatan, mutasi, hingga dugaan praktik transaksional jabatan, kini tekanan mulai diarahkan langsung ke aparat penegak hukum.

Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (15/6), dengan membawa tuntutan agar dugaan praktik jual-beli jabatan kepala sekolah di Kabupaten Merangin diusut secara terbuka dan tuntas.

Aksi tersebut menjadi perkembangan terbaru dari polemik pasca pelantikan 237 kepala sekolah oleh Bupati Merangin M. Syukur beberapa waktu lalu. Sebelumnya, publik diramaikan berbagai narasi mulai dari kepala sekolah yang ditempatkan jauh dari domisili, munculnya wacana pengunduran diri, hingga dugaan adanya setoran untuk mendapatkan jabatan atau lokasi penempatan tertentu.

Baca Juga  Reses di Muaro Bungo, Edi Purwanto Kawal PISEW hingga IJD Jalan Kuamang Kuning

Dalam orasinya, salah satu orator aksi Randa meminta agar persoalan ini tidak berhenti pada perdebatan dan saling bantah di ruang publik.

“Kami meminta aparat penegak hukum bekerja. Kalau memang ada praktik jual-beli jabatan, bongkar. Kalau tidak ada, sampaikan ke publik supaya semuanya terang,” katanya.

Dalam aksi tersebut, AMUK juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan dua pihak yang selama ini ramai diperbincangkan di tengah polemik, yakni Kabid Dikdas Disdikbud Merangin Ahmad Tabri serta seorang oknum guru yang kini menjabat kepala sekolah dengan inisial S.

Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat proses hukum maupun putusan yang menyatakan adanya pelanggaran atau keterlibatan pihak tertentu. Dugaan yang disampaikan massa aksi masih berada pada tahap tuntutan agar dilakukan penelusuran oleh aparat berwenang.

Baca Juga  Ketua APKASINDO Murka: Izin PT CBM Segunung, Lahan Mangkrak! Cabut Saja IUP-nya!

Koordinator aksi Khusnan menegaskan, tuntutan mereka bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan meminta adanya kepastian melalui proses hukum yang objektif.

“Kami meminta aparat penegak hukum Kejati Jambi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik jual-beli jabatan di Merangin. Jika terbukti, proses sesuai aturan. Jika tidak terbukti, nama baik pihak yang dituduhkan harus dipulihkan,” ujarnya.

Selain mendorong penegakan hukum, AMUK juga menyampaikan tuntutan lain berupa pembentukan audit dan investigasi independen terhadap proses mutasi serta penempatan kepala sekolah.

Menurut mereka, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan proses pengisian jabatan berjalan berdasarkan prinsip meritokrasi dan kebutuhan organisasi, bukan karena faktor lain yang menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Yang kami jaga bukan hanya soal jabatan, tapi kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan. Jangan sampai guru dan sekolah menjadi korban dari polemik yang terus bergulir,” kata Khusnan.

Baca Juga  Warga Antusias Hadiri Acara Launching Pilkada Merangin

AMUK menilai persoalan ini tidak lagi dipandang sebagai dinamika internal birokrasi semata. Sebab yang dipertaruhkan adalah tata kelola ASN sekaligus kualitas pelayanan pendidikan di Kabupaten Merangin.

Kini perhatian publik tertuju pada langkah aparat penegak hukum. Apakah polemik ini akan berhenti sebagai rangkaian isu dan dugaan, atau bergerak menuju proses pembuktian yang lebih terbuka?

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak yang disebut dalam tuntutan aksi terkait perkembangan tersebut. Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik.

reporter: Midun

Tinggalkan Balasan