Dugaan Jabatan Berbayar di Merangin: F-BPM, Kabid Dikdas Bukan Pemain Tunggal?

Bangko, kabarupdate.id – Publik pendidikan di Kabupaten Merangin kembali menuai polemik. Baru-baru saja, 237 kepala sekolah dilantik oleh Bupati M. Syukur dalam upacara khidmat di Aula Rumah Dinas. Namun, di balik kemilau pelantikan itu, muncul bayang-bayang skandal yang mencengangkan, yaitu dugaan praktik jabatan berbayar yang melibatkan jaringan oknum di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merangin.

Forum Bersama Peduli Merangin (F-BPM) dalam pernyataan kerasnya menyebutkan bahwa Kabid Dikdas Tabri bukan pemain tunggal dalam skandal ini. “Jabatan berbayar ini terus mencuat setiap pelantikan dan bukan hanya pada kepsek. Kabid Dikdas tidak sendiri, ini jaringan!,” ujar Koordinator F-BPM Roni.

Tudingan ini mencuat lantaran adanya perantara yang berprofesi sebagai guru dan kini menjabat kepala sekolah di salah satu wilayah Merangin, yang diduga bertugas mengumpulkan guru yang ingin jadi kepsek dan mendata mereka yang “menyetor” uang.

Dilansir dari Newslan.id, seorang guru yang mengaku menyetorkan uang Rp20 juta melalui perantara tersebut. Uang itu disebut sebagai syarat agar bisa diangkat menjadi kepala sekolah di wilayah yang diinginkan. Namun, usai pelantikan pada 06 Juni 2026, guru tersebut justru ditempatkan di Kecamatan Muara Siau, jauh dari lokasi yang dijanjikan.

Baca Juga  Cegah Kebakaran di Wilayah Merangin, Tim Gabungan TNI, POLRI Dan BNPB Pantau Titik Api

Bahkan, ada informasi kuat bahwa para kepala sekolah siap jadi guru biasa ketimbang menerima jabatan yang tidak sesuai penetapannya. Rata-rata kepsek yang dilantik dipindahkan ke lokasi jauh dari Tabir ke Jangkat Timur, Jangkat, dan Muara Siau, tanpa pemberitahuan detail sebelumnya.

“Bupati M. Syukur tahu lah, rasanya untuk mengembalikan dana Pilkada tak akan cukup dari sini. Kenapa saya bilang begitu? Karena tidak ada pernyataan Bupati menolak keras tentang adanya uang dan kontroversi pelantikan,” kata Roni yang juga mempertanyakan sikap Bupati Merangin M. Syukur.

Ketiadaan pernyataan tegas dari Bupati dianggap sebagai sinyal merah bahwa ia mungkin mengetahui atau setidaknya mengakali adanya praktik ini.

Roni menegaskan bahwa tidak sulit untuk memeriksa Kabid Dikdas ini oleh APH. Ia menyebut, aparat hukum dapat memulai dengan memanggil pihak-pihak yang merasa dirugikan, termasuk kepala sekolah yang batal dilantik, dipindahkan ke lokasi yang dianggap tidak sesuai, maupun pihak yang merasa pernah dimintai sejumlah uang.

Baca Juga  Telan Dana 11 M, Penanganan Jalan Simpang Tengkorak - Pulau Rengas Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

“Panggil saja beberapa orang kepsek yang bermasalah, yang tidak jadi dilantik, yang tidak sesuai tempatnya, dan dipindahkan maka akan terbongkar semua,” tegas aktivis Merangin ini.

Namun, ia juga mengecam lemahnya APH di Merangin, baik Jaksa maupun Polisi. Sebagai contoh: Kasus dana BOS SMA 6 Merangin belum tuntas karena ada pelaku lain yang tidak dihadirkan dalam persidangan, meski namanya disebut.

Dana swakelola dinas PUPR Merangin 2024, banyak pejabat yang sudah diminta keterangannya oleh Tipikor Polres Merangin, sekarang ikut hilang senyap. Kasus seragam sekolah 2025 di Diknas juga tidak ada titik terangnya meski sudah demon oleh kawan-kawan LSM.

“Akibat APH kita ini lemah, sehingga efek jera itu tidak ada dengan mereka. Semakin jadi. Di mana ada peluang, di situ dia mencari celah,” katanya.

Ia juga mengingatkan para pelaku dengan nada keras. “Ingat sumpah jabatan anda di akhirat kelak. Tidak ada asap tentu tidak ada api. Mau jadi bandit makelar ASN? Bukan tempatmu. Jadi manusia yang lurus aja lah,” sebutnya.

Baca Juga  Anggota DPR RI Dapil Jambi Sosialisasi 4 Pilar MPR RI Bersama Ojol di Jambi

F-BPM juga menyoroti bahwa guru itu mencerdaskan bangsa, namun kesejahteraan mereka masih kurang. Mereka menilai Kabid Dikdas dan seorang kepala sekolah inisial S sebagai jaringan “jabatan berbayar” di Disdikbud Merangin layak diperiksa.

Masyarakat dan kalangan pendidikan berharap pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi resmi guna menjaga kepercayaan publik. Mereka juga meminta Inspektorat Merangin dan APH untuk menelusuri dugaan ini secara serius.

kabarupdate.id membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Media ini juga mendorong siapa pun yang punya bukti tambahan berupa transfer, rekaman, atau saksi untuk mengirim ke redaksi media disertai identitas pelapor untuk diverifikasi.

Skandal ini belum selesai. Pertanyaan besar masih mengambang: Siapa lagi di balik jaringan jabatan berbayar di Merangin? Dan apakah Bupati M. Syukur akan mengambil tindakan tegas atau tetap membungkam?

reporter: Rhomadan Cerbitakasa

Tinggalkan Balasan