Mantan Pj Bupati Mukti Bantah Mangkir, Tegaskan Sudah Penuhi Panggilan Penyidik Soal Proyek Swakelola Merangin

Bangko, kabarupdate.id — Mantan Penjabat (Pj) Bupati Merangin, Mukti, membantah kabar yang menyebut dirinya mangkir dari panggilan penyidik Satreskrim Polres Merangin. Ia menegaskan telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan terkait dugaan kasus proyek swakelola tahun 2024.

Menurut Mukti, dirinya sudah hadir memenuhi panggilan penyidik pada Sabtu 11 April 2026. Pemeriksaan tersebut, kata dia, berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kegiatan swakelola di Kabupaten Merangin.

“Saya sudah datang dan memberikan keterangan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/4).

Kepala BPSDM Pemerintah Provinsi Jambi ini menjelaskan, proses pemeriksaan yang dijalaninya berlangsung relatif singkat. Mukti menyebut, waktu pemeriksaan tidak sampai setengah jam.

“Sebentar saja, tidak sampai setengah jam,” katanya.

Dalam keterangannya, Mukti juga memaparkan kondisi saat dirinya menjabat pada 2024, ketika sejumlah wilayah di Merangin dilanda banjir. Dampaknya, beberapa ruas jalan mengalami kerusakan, bahkan putus, di antaranya di wilayah Koto Rami dan Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, serta di dalam kota.

Baca Juga  Dukung Swasembada Pangan, IPTU Agung Heru Hadiri Panen Jagung Kuartal III di Muara Siau

“Waktu itu banjir besar, ada jalan putus juga. Saya selaku bupati menelepon OPD teknis, dalam hal ini PUPR, agar segera memperbaiki jalan tersebut supaya tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” jelasnya.

Namun demikian, Mukti menegaskan bahwa terkait penggunaan anggaran dalam pelaksanaan perbaikan jalan merupakan kewenangan teknis organisasi perangkat daerah (OPD).

“Soal mereka menggunakan dana apa, saya tidak tahu. Itu ranah teknis OPD,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga menyinggung temuan BPK terkait adanya kelebihan pembayaran dalam kegiatan swakelola. Menurutnya, setiap temuan harus ditindaklanjuti sesuai aturan.

“Kalau memang ada kelebihan bayar, apapun bentuknya, ya harus dikembalikan. Itu tanggung jawab OPD teknis,” ujarnya.

Ia menyebut, pada saat itu struktur pelaksana teknis berada di bawah koordinasi Sekretaris Daerah, Kepala Dinas PUPR, serta pejabat teknis lainnya di lingkungan dinas terkait.

Baca Juga  Wabup Khafid: Merangin Rawan Banjir dan Longsor

Pernyataan Mukti ini sekaligus menjadi klarifikasi atas informasi yang berkembang sebelumnya terkait ketidakhadirannya dalam panggilan penyidik.

Sementara itu, proses penanganan dugaan kerugian negara dalam proyek swakelola di Kabupaten Merangin masih terus berjalan di Polres Merangin. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut perkara ini secara menyeluruh dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

reporter: Rhomadan Cerbitakasa

Tinggalkan Balasan