Mediasi Deadlock! Kasus Dokter RSUD Sijunjung Dipastikan Berlanjut ke Jalur Hukum

Sijunjung, kabarupdate.id – Upaya mediasi dalam kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum dokter RSUD Sijunjung berinisial MF dipastikan belum menemukan titik terang. Hingga saat ini, disebut belum ada permohonan maaf maupun ajakan damai dari pihak terlapor kepada pelapor, sehingga perkara tersebut dipastikan tetap berlanjut ke jalur hukum.

Perkembangan terbaru ini menjadi perhatian publik karena sebelumnya penyidik Polres Sijunjung sempat membuka ruang mediasi selama satu pekan sebagai upaya penyelesaian secara damai. Namun sampai batas waktu yang diberikan, proses tersebut tidak menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Kuasa hukum pelapor AK, Padri Zelvian menegaskan, pihaknya kini menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Karena sampai saat ini tidak ada tindakan permohonan maaf ataupun ajakan damai dari pihak terlapor, maka kasus ini dipastikan berlanjut. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Baca Juga  Pengiriman BBM ke Pertashop dari Pertamina Jambi Kembali Dikeluhkan

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah warga berinisial AQ melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum dokter MF pada Kamis (01/5) di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Sijunjung. Insiden tersebut disebut bermula dari cekcok yang kemudian memanas hingga diduga berujung pada tindakan pemukulan.

Selain diproses secara hukum di Polres Sijunjung, laporan terkait perilaku oknum dokter tersebut juga telah masuk ke ranah etik profesi dan kini ditangani oleh Komite Internsip Kedokteran Indonesia wilayah Sumatera Barat.

Di tengah berlanjutnya proses hukum, publik mulai menaruh perhatian serius terhadap transparansi penanganan perkara tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum benar-benar bekerja secara profesional dan tidak memberi ruang terhadap dugaan permainan proses hukum.

“Yang masyarakat inginkan sederhana, proses hukum berjalan jujur dan transparan. Jangan ada celah-celah untuk memainkan perkara atau menghilangkan bukti,” ujar Erwin, salah seorang warga yang mengikuti perkembangan kasus itu.

Baca Juga  Galeri Foto Klub Sepakbola Indonesia Persija Jakarta

Warga lainnya juga meminta agar fakta kejadian diungkap sesuai hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang ada, tanpa adanya upaya memutarbalikkan kronologi sebenarnya.

“Kalau memang ada pelanggaran hukum, proses saja sesuai aturan. Jangan sampai fakta yang sebenarnya malah hilang atau dipelintir,” kata Hendri.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Hendra Yose memastikan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi telah dilakukan sebagai bagian dari proses pengungkapan fakta.

Dengan mediasi yang tidak membuahkan hasil, perhatian publik kini tertuju pada langkah lanjutan aparat kepolisian dalam menentukan arah penanganan kasus tersebut. Banyak pihak berharap proses hukum berjalan objektif, terbuka, dan bebas dari intervensi agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

reporter: Rhomadan Cerbitakasa

Tinggalkan Balasan