Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Tebo

Penulis : Agung Gumelar, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Negeri Jambi

Bahwa kabupaten tebo di provinsi jambi merupakan kabupaten yang memiliki luas wilayah hutan diantaranya kawasan hutan lindung sebesar 46,775,47 Ha dan Kawasan hutan Produksi sebesar 242,602, 08 Ha. Yang mana terhadap lahan tersebut masih didominasi oleh tanah mineral dan tidak terdapat lahan gambut yang mana sangat rentan terhadap kebakaran hutan dan lahan.

Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Tebo, Jambi, menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Hingga akhir Agustus 2026, luas lahan yang terbakar tercatat mencapai 175,46 hektare. (sumber:Satgas Karhutla Kab. Tebo 2026)

Pada saat ini terpantau Index standar Pencemaran Udara (ISPU) Kabupaten Tebo masuk ke dalam kategori BERBAHAYA. (sumber:ispu.jemenlh.go.id)

Adapun permasalaha dan kendala yang dihadapi oleh petugas dalam penanganan Kebakaran Hutan dan lahan di kabupaten tebo diantara :

Pembukaan secara Ilegal

Pembukaan lahan secara ilegal untuk perluasan Perkebunan dan lahan masyarakat menjadi pemicu utama terjadinya kebakaran hutan dan lahan

Baca Juga  Business Judgment Rule: Perisai Hukum Direksi di Tengah Badai Kepailitan

Lokasi kebakaran sulit dijangkau

Banyak titik api berada di wilayah terpencil, bergambut, dan medan berat sehingga menyulitkan tim dalam menjangkau lokasi. Berdasarkan sumber tim satgas Karhutla Kab. Tebo terdapat sebaran titik panas (hotspot) satelit nasasnpp 235 titik hotspot satelit nasanoaa20 275 titik hotspot satelit nasamodis 74 titik hotspot yang mana pada titik-titik tersebut memang sulit untuk dijangkau dan berada jauh dari pada akses lokasi. seluruh lahan yang terbakar di Kabupaten Tebo merupakan tanah mineral dan tidak terdapat lahan gambut. Kondisi geografis Tebo yang dikelilingi perbukitan turut mempengaruhi penyebaran secepatnya.

Keterbatasan Sumber Air.

Keterbatasan sumber air di sekitar lokasi kebakaran menghambat proses pemadaman dan memperbesar resiko kebakaran meluas.

Akses Jalan yang terbatas

Akses jalan menuju lokasi kejadian masih terbatas dan kondisinya sering kali tidak memadai kendaraan pemadam kebakaran.

Baca Juga  Kontroversi Legalitas Crypto

Terhadap penegakan hukum pelaku yang membakar hutan dan lahan masih sangat minim yang mana beberapa hal faktor diantaranya:

Sulit membuktikan pelaku dan asal api

Kebakaran sering baru diketahui setelah api meluas. Akibatnya, aparat mengalami kesulitan menentukan siapa yang pertama kali menyebabkan kebakaran dan dari mana api berasal.

2. Keterbatasan alat bukti

Penegakan hukum membutuhkan bukti yang kuat, seperti:

bukti penyebab kebakaran;

saksi;

hasil pemeriksaan ahli;

bukti keterlibatan individu atau perusahaan.

Di lokasi kebakaran, banyak barang bukti sudah rusak atau terbakar sehingga proses pembuktian menjadi lebih sulit.

3. Luas dan sulitnya kondisi geografis

Lokasi karhutla sering berada di daerah terpencil, hutan, atau lahan gambut. Kondisi tersebut menyulitkan:

penyelidikan;

pengumpulan bukti;

pengawasan;

penangkapan pelaku.

4. Sulitnya membuktikan keterlibatan korporasi

Dalam kasus yang melibatkan perusahaan, perlu dibuktikan hubungan antara kebakaran, pengelolaan lahan, kelalaian, dan pihak yang bertanggung jawab. Struktur perusahaan yang kompleks dapat membuat penentuan pihak yang harus bertanggung jawab menjadi lebih sulit.

Baca Juga  Saat Bernapas Dirampas, Mengapa Karhutla dan Asap Selalu Berulang?

5. Lemahnya pengawasan terhadap penggunaan lahan

Kurangnya pengawasan secara konsisten dapat menyebabkan praktik pembakaran lahan berlangsung tanpa segera terdeteksi.

7. Faktor ekonomi

Pembakaran lahan terkadang dianggap sebagai cara yang lebih murah dan cepat untuk membuka atau membersihkan lahan. Motif ekonomi ini dapat mendorong terjadinya pelanggaran berulang.

8. Efek jera yang belum maksimal

Apabila proses hukum berjalan lambat atau sanksi dianggap tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh, maka efek jera terhadap pelaku dapat berkurang.

Kesimpulan

Hambatan utama penegakan hukum karhutla adalah kesulitan pembuktian, identifikasi pelaku, kondisi geografis, keterlibatan korporasi, lemahnya pengawasan, serta faktor ekonomi.

Oleh karena itu, penegakan hukum perlu didukung oleh teknologi pemantauan, investigasi ilmiah, koordinasi antarinstansi, dan penerapan sanksi yang tegas serta konsisten.

 

 

Tinggalkan Balasan