Pengakuan Mengerikan Istri Pembunuh di Merangin: 14 Tahun Diperlakukan Bak Binatang, Ibu Sendiri Juga Diperkosa Suami

Bangko, kabarupdate.id – Tabir gelap di balik kasus pembunuhan berencana terhadap Budi Lestari alias Munyuk (34), warga Kuamang Kuning, Unit 14, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, Jambi, akhirnya terkuak secara gamblang. Di balik aksi keji menyewa eksekutor bayaran senilai Rp85 juta, tersimpan penderitaan panjang yang dialami sang istri, UM (34), dan ibu mertuanya, JUM (61).

Selama 14 tahun mengarungi bahtera rumah tangga, UM mengaku hidup dalam cengkeraman neraka. Bukannya mendapat perlindungan, ia justru menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penyiksaan seksual ekstrem secara terus-menerus.

UM menyampaikan rasa trauma mendalam yang dipendamnya selama lebih dari satu dekade. Ia menyebut almarhum suaminya memiliki watak sangat temperamental dan penyimpangan seksual yang tidak berperikemanusiaan.

Baca Juga  Adri Tunjuk Hasren Purja Sakti sebagai Plh Ketua MPC PP Merangin

“Saya berumah tangga dengan korban sudah 14 tahun lamanya. Tetapi sejak awal menikah sampai terakhir sebelum Munyuk tewas, saya jadi korban KDRT setiap hari. Saya dibuat seperti binatang,” ungkap UM dengan suara bergetar dan air mata menetes, Selasa (29/9/2026).

UM membeberkan bahwa dirinya dipaksa melayani nafsu syahwat korban hingga enam kali dalam sehari. Tak hanya pukulan fisik yang ia terima, ia juga berulang kali menjadi korban sodomi secara paksa. Bahkan saat kondisi tubuhnya sedang menstruasi atau sakit, korban tetap menuntut “jatah” dengan ancaman penganiayaan jika ditolak.

Kebejatan korban ternyata tidak berhenti pada istrinya sendiri. Aksi paling memilukan terjadi saat UM baru saja melahirkan anak keduanya. Ketika UM sedang tertidur pulas akibat kelelahan beberapa hari pascamelahirkan, JUM (ibu kandung UM) yang hendak memandikan cucunya justru menjadi sasaran kebuasan korban.

Baca Juga  Jelang Musorprovlub, Adri Optimis Mat Sanusi Menangkan Pemilihan Ketua KONI Provinsi Jambi

Korban mendatangi ibu mertuanya secara tiba-tiba, memeluk, dan memaksa melayani nafsunya di bawah ancaman senjata tajam. Jika menolak, korban mengancam akan membantai seluruh anggota keluarga mereka.

Fakta mengerikan ini baru terungkap setelah sang ibu menceritakan bahwa dirinya telah diperkosa oleh menantunya sendiri sebanyak dua kali di rumah tersebut.

“Ibu saya ternyata jadi korban pemerkosaan oleh Munyuk sebanyak dua kali. Saya tidak pernah mengira jika perilaku menyimpang Munyuk membuat ibu saya jadi korban nafsunya,” tutur UM pasrah.

Akumulasi rasa sakit hati, penderitaan belasan tahun, serta rasa trauma mendalam atas aksi bejat korban terhadap sang ibu akhirnya menyulut dendam kesumat. UM dan ibunya, JUM, akhirnya mengambil jalan pintas dengan menyewa jasa MK (28) sebagai eksekutor untuk menghabisi nyawa Munyuk di kebun sawit.

Baca Juga  Ramadan Penuh Berkah, Polsek Lembah Masurai Turun ke Jalan Berbagi Takjil

Meski kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup berdasarkan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP, UM menyatakan penyesalannya atas tindakan main hakim sendiri tersebut.

“Nasi sudah menjadi bubur. Semua bentuk kemarahan dan rasa sakit hati saya harus berakhir seperti ini. Saya mohon maaf kepada keluarga Munyuk dan siap menerima putusan pengadilan demi menebus dosa saya,” pungkas UM, seraya berharap anak-anaknya yang kini menimba ilmu di pondok pesantren terus mendoakan almarhum ayahnya.

Reporter: Tim

Tinggalkan Balasan