Bangko, kabarupdate.id — Penanganan dugaan kerugian negara dalam proyek jalan di Kabupaten Merangin kian menjadi sorotan. Setelah Sekretaris Daerah, Zulhifni, dipanggil penyidik, perhatian publik kini tertuju pada mantan Penjabat (Pj) Bupati Merangin, Mukti, yang dikabarkan telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Merangin.
Di tengah perkembangan tersebut, tekanan publik mulai menguat. Aliansi Pemuda Merangin (APM) kembali mendatangi Mapolres Merangin, Selasa (21/4). Ketua APM, Febri, meminta aparat kepolisian tidak berhenti pada tahap penyelidikan, tetapi menindaklanjuti perkara ini hingga tuntas sesuai ketentuan hukum.
“Kasus ini harus dibuka secara terang. Kalau ada dugaan kerugian negara, harus diproses sampai selesai,” ujar Febri di Mapolres Merangin.
Dugaan kerugian negara yang tengah diselidiki disebut mencapai sekitar Rp788 juta. Angka tersebut memunculkan spekulasi publik terkait kemungkinan keterkaitannya dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024.
Dalam dokumen tersebut, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian pada proyek pemeliharaan jalan dan jembatan yang dilaksanakan secara swakelola. Temuan itu mengakibatkan kelebihan pembayaran sekitar Rp491,99 juta.
Proyek swakelola sendiri merupakan pekerjaan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah tanpa melalui mekanisme tender pihak ketiga. Namun, dalam praktiknya, model ini dinilai memiliki risiko tinggi jika tidak diawasi secara ketat.
Temuan BPK menunjukkan adanya pembayaran yang tidak sepenuhnya sesuai dengan realisasi pekerjaan di lapangan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan maupun potensi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan.
Sejumlah pihak menilai, perbedaan angka antara temuan BPK dan nilai dugaan kerugian negara yang diselidiki aparat penegak hukum berpotensi menunjukkan adanya perluasan objek pemeriksaan.
Pemanggilan Sekda oleh penyidik juga dinilai menjadi indikasi bahwa proses penyelidikan tidak hanya menyasar pelaksana teknis, tetapi juga pihak yang memiliki peran dalam pengendalian dan pengawasan kebijakan.
Sementara itu, ketidakhadiran mantan Pj Bupati Mukti dalam dua kali panggilan penyidik menambah tanda tanya publik. Hingga berita ini dipublikasikan, Mukti belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi, nomor WhatsApp yang bersangkutan tidak aktif dan pesan yang dikirim hanya menunjukkan tanda centang satu.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat. Selain menuntut kejelasan proses hukum, publik juga menunggu transparansi terkait pelaksanaan proyek swakelola yang diduga bermasalah tersebut.
Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut perkara ini secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan temuan audit yang telah lebih dulu diungkap.
reporter: Rhomadan Cerbitakasa






