Terekam Jejak Kelam: “Kondor” Residivis Sadis Penusuk Polisi Kembali Diringkus Usai Bobol Rumah Warga Merangin

KABARUPDATE.ID, Merangin – Teror sunyi di Dusun Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi, kembali menggema. Seorang residivis yang dikenal dengan nama IS alias Kondor (28), akhirnya diringkus aparat setelah nekat membobol rumah warga dan mencuri ponsel. Tak main-main, sosok ini bukan maling biasa. Kondor pernah menikam anggota polisi dalam penggerebekan kasus narkoba dan dikenal licin bak belut.

Baca Juga: 81 Persen Usaha Hiburan Nunggak Pajak, Tapi Masih Dijamu: Wajah Asli Penegakan Hukum di Merangin?

Peristiwa terbaru terjadi Sabtu dini hari (14/9/2024) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, Nur Laila, terbangun dari tidur dan mendapati jendela kamarnya menganga. Ponsel miliknya lenyap digondol pencuri. Tanpa pikir panjang, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Merangin.

Tak butuh waktu lama bagi Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin untuk mengendus jejak pelaku. Setelah hampir setahun buron, tepat pada Selasa (29/7/2025) pukul 17.00 WIB, Kondor berhasil ditangkap. Namun penangkapannya tak berjalan mulus. Saat hendak diamankan, tersangka kabur dan memicu aksi kejar-kejaran dramatis dengan petugas di wilayah Dusun Baru, tempat ia juga berdomisili.

Baca Juga: Modus Pinjam Motor, Dua Pemuda Asal Lampung Nekat Gelapkan Kendaraan di Merangin

Baca Juga: “Iko Terakhir Abang Marantau”: Tembakan di Papua, Duka di Merangin

“Tersangka sempat kabur, terjadi kejar-kejaran, tapi akhirnya berhasil kita ringkus,” ujar Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly S, Kamis (31/7/2025).

Namun penangkapan ini membuka luka lama. Dalam catatan kepolisian, IS alias Kondor bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia pernah mendekam penjara akibat menusuk anggota Polres Merangin saat penggerebekan narkoba. Bahkan saat itu, namanya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa HP hasil curian dijual dan uangnya digunakan untuk membeli sabu serta biaya kabur. Penyidik kini masih mendalami dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan narkotika yang masih aktif di wilayah hukum Polres Merangin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kondor dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Breaking News! Densus 88 Bekukan Yayasan Rumah Amal Jariyah Umat dan Panti Yatim Kasih Ummi(Y-RAJU) di Merangin, Terafiliasi NII

Merangin patut waspada. Bayang-bayang kejahatan bisa datang dari wajah-wajah yang pernah terlupakan. Kali ini, hukum tak memberi ruang untuk lolos lagi.

reporter: Rhomadan Cerbitakasa

Tinggalkan Balasan