Jambi, kabarupdate.id – Tabir gelap di balik pemberhentian Kepala Desa Sungai Kapas, Saliman, akhirnya mulai terkelupas di ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi. Sidang lanjutan yang digelar Kamis (02/7) lalu sukses membuat publik tercengang setelah sejumlah fakta janggal bin ajaib terungkap ke permukaan.
Bukan sekadar urusan administrasi biasa, proses lengsernya Saliman dari kursi kades ternyata diwarnai ketegangan hebat, dugaan intimidasi, hingga drama air mata pejabat!
Di hadapan majelis hakim, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Merangin, Deddi Candra, blak-blakan menceritakan situasi mencekam saat demonstrasi warga pecah pada 17 Februari 2026. Alih-alih berjalan kondusif, massa yang tersulut emosi terus merangsek dan mendesak Saliman untuk turun ranjang dari jabatannya atas tuduhan korupsi dana desa Rp700 juta yang belum terbukti.
Menariknya, Deddi mengaku sempat pasang badan dan mengingatkan warga bahwa mencopot seorang kades tidak semudah membalikkan telapak tangan, ada birokrasi ketat yang harus dilewati. Namun apa daya, gelombang massa tak terbendung. Di bawah tekanan dan intimidasi psikologis yang begitu hebat, Saliman akhirnya terpaksa menandatangani surat pengunduran diri yang sudah ‘disiapkan’ di lokasi kejadian.
Drama tak berhenti di situ. Deddi Candra bahkan mengaku tak kuasa menahan emosi melihat sang kades terpojok hingga dipaksa menyerah.
“Saya sempat meneteskan air mata saat melihat Saliman menandatangani surat pengunduran diri itu,” aku Deddi di ruang sidang, mengenang momen dramatis tersebut.
Namun, air mata Kadis PMD itu justru memicu tanda tanya besar bagi majelis hakim ketika memeriksa berkas administrasi di balik terbitnya SK Pemberhentian oleh Bupati Merangin. Bagaimana tidak? Dinas PMD terbukti melakukan kajian kilat (17-20 Februari) tanpa memeriksa satu pun saksi kunci!
Lebih menggelikan lagi, dokumen penting yang menjadi dasar pemecatan Saliman ternyata ditandatangani oleh Deddi Candra di rumah pribadinya saat ia sedang izin sakit. Berkas tersebut diantar langsung oleh anak buahnya bagai kurir ekspres, demi mengejar target agar segera sampai ke meja Bupati pada 23 Februari 2026.
Padahal, di hari yang sama, Saliman sudah melayangkan surat resmi untuk mencabut pengunduran dirinya karena merasa dijebak dan ditekan di bawah ancaman massa. Bahkan, DPRD Merangin sudah mengetok palu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar Bupati menunda pemecatan sampai audit Inspektorat selesai.
Nyatanya? Rekomendasi wakil rakyat dianggap angin lalu. Hanya butuh waktu dua hari setelah RDP, Bupati Merangin langsung tancap gas menerbitkan SK pemberhentian Saliman pada 26 Februari 2026.
Saat Deddi berdalih di persidangan bahwa proses kilat itu atas permintaan Saliman sendiri agar cepat selesai, Saliman langsung meradang. Usai sidang, sang kades yang merasa dikhianati oleh sistem ini hanya melempar komentar pedas kepada awak media.
“Banyak bohongnya!” cetus Saliman singkat dengan raut wajah kecewa.
Kini, publik menunggu, akankah air mata Kadis PMD dan SK kilat sang Bupati mampu bertahan di hadapan palu keadilan majelis hakim PTUN Jambi? Ataukah ini akan menjadi bukti nyata betapa rapuhnya hukum ketika harus tunduk di bawah tekanan massa?
Reporter: Midun









