Penulis : Hidayatullah Pratama, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi
Setiap siklus kemarau tiba, Provinsi Jambi kembali terbelenggu dalam krisis tahunan yang sama: kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kepungan kabut asap (haze). Fenomena yang merenggut ruang hidup masyarakat di kawasan seperti Muaro Jambi, Tanjung Jabung Timur, hingga Tanjung Jabung Barat ini sering ditarasikan sebagai bencana alam biasa akibat iklim ekstrem. Namun, pembacaan akademik melalui kriminologi lingkungan dan ekologi politik menunjukkan realitas sebaliknya: kabut asap di Jambi adalah anthropogenic disaster—bencana buatan manusia yang lahir dari korporatisasi ruang dan kegagalan tata kelola agraria.
Secara ekonomi-politik, pembakaran lahan terus berulang karena efisiensi biaya (cost minimization) dalam pembersihan lahan (land clearing). Metode membakar menuntut modal jauh lebih murah dibanding teknologi mekanis tanpa bakar. Akibatnya, eksternalitas negatif berupa pencemaran udara dan kerusakan ekosistem dipindahkan dari neraca keuangan perusahaan menjadi beban sosial yang ditanggung masyarakat Jambi.
Karakteristik geografis Jambi yang didominasi bentang alam gambut memperparah situasi ini. Pengeringan sistematis melalui pembuatan kanal-kanal buatan oleh pemegang konsesi mengubah sifat alami gambut yang basah menjadi sangat reaktif terhadap api. Ketika terbakar, api di lahan gambut menjalar hingga ke bawah permukaan (subsurface fire), menghasilkan emisi asap pekat yang sulit dipadamkan dan bertahan hingga berpekan-pekan.
Dampak dari krisis ini memiliki implikasi multidimensional yang destruktif:
Ancaman Kesehatan dan Pelanggaran HAM: Paparan partikel berbahaya (PM 2.5) secara terus-menerus memicu lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), terutama pada anak-anak dan lansia. Terperangkapnya warga dalam udara beracun merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap hak konstitusional atas lingkungan yang baik dan sehat.
Kelumpuhan Sosio-Ekonomi: Jarak pandang yang merosot drastis sering kali melumpuhkan aktivitas penerbangan di Bandara Sultan Thaha, meliburkan aktivitas sekolah, serta memukul produktivitas pasar dan pertanian lokal.
Meski instrumen hukum Indonesia mengenal asas tanggung jawab mutlak (strict liability) dan asas pencemar membayar (polluter pays principle), penegakan hukum di lapangan kerap rapuh. Penindakan terkesan “tumpul ke atas”—sering kali hanya menyasar masyarakat lokal atau peladang kecil, sementara aktor korporasi besar pemegang hak konsesi terkesan luput dari sanksi administratif maupun pidana yang tegas. Celah koruptif dalam perizinan tata ruang dan minimnya pengawasan memperpanjang mata rantai impunitas ini.
Mengakhiri tragedi asap di Provinsi Jambi membutuhkan reorientasi kebijakan yang mendasar. Pendekatan reaktif yang hanya berfokus pada pemadaman api saat krisis terjadi harus digantikan dengan tindakan preventif struktural:
Restorasi Gambut Permanen: Mengembalikan fungsi hidrologis ekosistem gambut secara total melalui pembasahan kembali (rewetting).
Audit Perizinan dan Moratorium: Meninjau ulang secara ketat seluruh izin konsesi perkebunan dan tambang yang berada di kawasan rawan bencana.
Penegakan Hukum Tanpa Kompromi: Menerapkan sanksi berat dan pencabutan izin bagi perusahaan yang terbukti membiarkan atau membakar lahannya demi menjamin keadilan ekologis (environmental justice).
Selama keberlanjutan lingkungan dan hak warga Jambi atas udara bersih terus dikalahkan oleh akumulasi modal jangka pendek, kabut asap akan selalu datang mengepung—menjadi pengingat pahit akan kelalaian kita mengelola bumi.






