Penulis : Bella Arliyanti, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi
Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) merupakan bencana tahunan di Indonesia yang dampaknya meluas dari kerusakan ekosistem, gangguan kesehatan akibat polusi asap, hingga krisis sosial-ekonomi. Mengingat mayoritas Karhutla dipicu oleh aktivitas manusia—seperti pembukaan lahan secara ilegal—peran pengawasan dan ketegangan regulasi dari pemerintah menjadi benteng utama dalam pencegahannya.
Data resmi Kementerian Kehutanan (SiPongi) serta laporan pemantauan nasional per September 2026 mencatat beberapa statistik penting terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla): Total luas lahan terbakar sebesar >202.000 Hektare akumulasi nasional (tercatat lebih dari 450+ kejadian karhutla), sebanyak 288 titik jumlah Hotspot High Confidence di berbagai provinsi di Kalimantan dan Sumatera, dengan kualitas udara di sebagian daerah Kalimantan dan Sumatera masih menunjukkan kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat dan Pemerintah masih menaruh perhatian penuh pada pembasahan dan pendinginan area lahan gabut di Kalimantan dan Sumatera guna mengehentikan ground fire (bara api bawah permukaan).
Bencana ini membawa dampak sistemik: ribuan warga terserang infeksi saluran pernapasan, sekolah terpaksa diliburkan, aktivitas ekonomi lumpuh, hingga ancaman hubungan diplomatik akibat asap lintas batas. Mengaitkan Karhutla semata-mata dengan faktor iklim seperti El Niño adalah penyederhanaan masalah yang keliru. Faktanya, mayoritas titik api bersumber dari aktivitas manusia dalam pembukaan lahan yang dimotori oleh efisiensi biaya. Di sinilah efektivitas pengawasan pemerintah diuji.
Membicarakan karhutla karena itu berarti pula membicarakan bagaimana negara menjamin kualitas lingkungan tempat warganya hidup. Hak untuk hidup dalam lingkungan yang baik dan sehat bukan sekadar harapan moral masyarakat kepada pemerintah. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 telah menempatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak konstitusional setiap orang. Jaminan tersebut membawa konsekuensi bahwa negara tidak cukup hanya bertindak ketika kebakaran telah meluas dan asap sudah menyelimuti permukiman.
Akar masalah dari Karhutla ini terdiri dari beberapa penyebab, yaitu pembukaan lahan dengan cara membakar karena efisiensi biaya yang mengakibatkan kenaikan jumlah hotspot di areal konsesi dan lahan gambut, kurangnya integrasi antarlembaga di tahap mitigasi awal yang mengakibatkan respons cenderung bersifat reaktif saat api sudah membesar dan pengawasan lapangan belum menyasar seluruh wilayah rawan yang mengakibatkan praktik pembakaran lahan berulang di lokasi yang sama.
Sejauh ini, pola penanganan Karhutla masih kerap terjebak dalam paradigma reaktif. Sumber daya dan anggaran dalam jumlah besar baru dikerahkan ketika titik api sudah menjalar dan kabut asap memicu kemarahan publik. Padahal, inti dari penyelesaian bencana ini terletak pada pengawasan preventif yang konsisten di tingkat tapak. Lemahnya pengawasan berkala terhadap kawasan konsesi korporasi serta kawasan gambut rawan menjadi celah utama yang terus dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Tanpa keberadaan pengawas yang sigap dan berintegritas di lapangan, regulasi yang dibuat di tingkat pusat sering kali kehilangan taji saat berhadapan dengan kepentingan ekonomi jangka pendek.
Penguatan sistem pengawasan pemerintah membutuhkan pendekatan terpadu yang memadukan teknologi dan penegakan hukum tanpa kompromi. Penggunaan pemantauan satelit real-time dan pemetaan wilayah gambut memang sangat membantu, tetapi teknologi tersebut hampa jika tidak diikuti dengan respons cepat (ground checking) oleh aparat di lapangan. Lebih dari itu, tindakan tegas terhadap korporasi yang melanggar aturan pengelolaan lahan—baik melalui sanksi administratif, perdata, hingga pidana—harus dijalankan secara transparan. Ketika penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih, efek jera yang nyata baru bisa terbangun.
Langkah strategis dalam pengawasan pemerintah , yaitu pemanfaatan sistem pemantauan satelit berbasis real-time serta patroli udara/darat di wilayah rawan kebakaran, pembasahan kembali (rewetting) dan sekat kanal untuk meminimalkan potensi gambut terbakar di musim kemarau, sanksi administratif hingga pidana bagi perseorangan maupun korporasi yang terbukti melanggar aturan pengelolaan lahan, dan mendorong peran aktif Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) serta koordinasi terpadu antara Satgas Karhutla, Pemda, TNI, dan Polri.
Pada akhirnya, keberhasilan pemerintah dalam menangani Karhutla tidak diukur dari seberapa cepat helikopter bom air (water bombing) mampu memadamkan api yang sudah membesar. Indikator keberhasilan sejati adalah hadirnya negara dalam memastikan tidak ada lagi titik api baru yang menyala. Pengawasan Karhutla bukanlah agenda musiman yang mengendur saat hujan turun, melainkan komitmen tata kelola lingkungan yang berkelanjutan demi menjamin hak setiap warga negara atas udara bersih dan lingkungan hidup yang sehat. Untuk menghentikan daur ulang bencana ini, pengawasan Karhutla harus ditransformasikan dari sistem tanggap darurat menjadi sistem tata kelola permanen. Ini membutuhkan transparansi data batas lahan yang dapat diakses publik, audit independen yang melibatkan akademisi dan masyarakat adat, serta pengintegrasian instrumen hukum yang langsung menyasar pemilik modal. Tanpa pergeseran paradigma dari pemadaman ke audit kepatuhan berkelanjutan, pengawasan pemerintah hanya akan terus menjadi rutinitas tahunan yang kehilangan taji.






