Asap Bukan Sekadar Polusi: Pentingnya Pengawasan dalam Perspektif Hukum

Penulis : Endi Subentra, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Negeri Jambi

Menurut saya, pengawasan asap, khususnya asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), merupakan salah satu bentuk tanggung jawab hukum negara untuk melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Asap bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga persoalan hukum karena dampaknya menyentuh hak asasi manusia, kesehatan, pendidikan, aktivitas ekonomi, hingga keselamatan masyarakat.

Dalam perspektif hukum, pengawasan asap tidak boleh dipahami hanya sebagai kegiatan memantau munculnya titik api atau tingkat kualitas udara. Pengawasan harus dimaknai sebagai rangkaian tindakan pencegahan, pengendalian, penegakan hukum, dan evaluasi terhadap pihak-pihak yang berpotensi maupun terbukti menyebabkan pencemaran udara. Negara, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat memiliki kewajiban hukum yang berbeda tetapi saling berkaitan dalam mencegah terjadinya pencemaran asap.

Baca Juga  Data Pribadi Menjadi Komoditas: Tantangan Hukum di Era AI dan Media Sosial

Saya berpendapat bahwa lemahnya pengawasan sering kali bukan disebabkan kurangnya aturan, melainkan kurang optimalnya pelaksanaan dan penegakan hukum. Indonesia telah memiliki berbagai regulasi yang mengatur perlindungan lingkungan hidup, larangan pembakaran hutan dan lahan, serta kewajiban pemerintah dalam melakukan pengawasan. Namun, apabila pengawasan tidak dilakukan secara konsisten, maka pelanggaran akan terus berulang setiap musim kemarau.

Selain itu, pengawasan hukum terhadap asap harus mengedepankan prinsip pencegahan (preventive principle) dan prinsip kehati-hatian (precautionary principle). Artinya, pemerintah tidak hanya bertindak setelah terjadi bencana asap, tetapi harus melakukan deteksi dini, pengawasan terhadap izin usaha, patroli lapangan, pemantauan kualitas udara, dan pemberian sanksi administratif maupun pidana kepada pelanggar sebelum dampak yang lebih besar terjadi.

Dari perspektif hukum administrasi negara, pengawasan asap juga menjadi ukuran akuntabilitas pemerintah daerah dalam menjalankan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. Apabila pemerintah daerah lalai melakukan pengawasan, maka dapat dipandang tidak optimal dalam memenuhi kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Baca Juga  Urgensi Tata Kelola Agraria dan Penegakan Hukum Karhutla di Provinsi Jambi

Dasar Hukum yang Mendukung Opini

Beberapa ketentuan hukum yang menjadi landasan pengawasan asap antara lain:

1. Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (beserta perubahan yang berlaku), yang mengatur kewajiban pemerintah melakukan pengawasan serta penegakan hukum terhadap pencemaran lingkungan.

3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang pembakaran hutan secara melawan hukum.

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan lingkungan hidup.

Kesimpulan

Menurut saya, pengawasan asap harus diposisikan sebagai instrumen perlindungan hukum bagi masyarakat dan lingkungan. Efektivitas pengawasan tidak hanya diukur dari banyaknya inspeksi atau patroli, tetapi dari kemampuan pemerintah mencegah terjadinya pencemaran, menindak pelanggaran secara tegas, serta memastikan hak masyarakat atas udara bersih benar-benar terlindungi. Dengan pengawasan yang efektif dan penegakan hukum yang konsisten, bencana asap dapat diminimalkan dan kepastian hukum dalam perlindungan lingkungan hidup dapat terwujud.

Tinggalkan Balasan