Ranperda Karhutla Jambi : Jangan Samakan Petani dengan Korporasi

Oleh: Shobirin

Persoalan kabut asap di Provinsi Jambi menjadi agenda tahunan setiap memasuki musim kemarau, dan masyarakat Jambi harus menerima nasib menghirup kabut asap pekat akibat kebakaran berbagai wilayah di jambi seperti di Muaro Jambi, Batanghari, Tebo, Tanjung Jabung Barat, dan Tanjung Jabung Timur. Data dari Satgas menunjukkan luasan lahan terbakar mencapai ribuan hektar, belum lagi dampak sosial di mana anak-anak sekolah hingga Perguruan Tinggi diliburkan akibat kabut yang sangat berbahaya.

Secara regulasi harusnya tidak ada alasan terjadinya kebakaran lahan dijambi dengan berbagai perlindungan Hukum, seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lalu Perda Nomor 2 Tahun 2016 Provinsi Jambi tentang Pencegahan dan Pengendalian Karhutla, serta Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Lahan Gambut masih berlaku. Namun, dilapangan UU serta Perda ini belum mampu mencegah, mengawasi dan mengendalikan aktifitas pembakaran lahan dijambi.

Baca Juga  Asap Bukan Sekadar Polusi: Pentingnya Pengawasan dalam Perspektif Hukum

Terbaru, mengutip dari berbagai sumber media massa, Pimpinan DPRD Provinsi Jambi mengonfirmasi telah menerima surat resmi usulan pembentukan Perda yang baru, yakni terkait larangan menanam sawit pasca kebakaran. Ranperda tersebut sudah bergulir di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) usulan Bupati Muaro Jambi dan disetujui Gubernur Jambi, Alharis untuk kemudian tindaklanjuti menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Ranperda ini nantinya diharapkan tidak hanya spontanitas politik atau kejar tayang target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Di sinilah Naskah Akademik diuji untuk menjembatani antara niat baik kepala daerah dengan realitas teknis hukum dan sosial di lapangan. Jika NA disusun secara asal-asalan, aturan larangan tanam kelapa sawit ini akan sangat rentan dibatalkan di tingkat Mahkamah Agung melalui mekanisme uji materi (judicial review).

Baca Juga  Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Tebo

Setidaknya, yang harus dijawab dalam Naskah Akademik adalah kejelasan mengenai batasan waktu dan subjek hukum sanksi tersebut. Disinilah tim akademisi penyusun NA harus melakukan kajian mendalam. Apakah larangan ini mensyaratkan luas lahan minimal, Perusahaan atau perorangan petani? Lalu sanksinya seperti apa, apakah larangan menanam sawit berlaku permanen atau memiliki batas waktu tertentu? Tuntutan Kelompok gerakan mahasiswa Cipayung Plus Jambi saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD beberapa waktu lalu secara tegas mendesak agar moratorium atau larangan penanaman kembali di lahan bekas terbakar itu diberlakukan hingga pencabutan izin operasi konsesi lahan korporasi yang terdapat kebakaran diwilayah Jambi.

Selanjutnya, Naskah Akademik Ranperda Karhutla yang baru ini juga harus berdasarkan evaluasi temuan-temuan di lapangan oleh aparat penegak hukum dan tim Pansus Karhutla terhadap rasio kebakaran ini berada di wilayah lahan pribadi atau lahan konsesi korporasi, jangan lalu disamakan sanksi hukum pembakaran hanya 1 hektare lahan petani disamakan dengan membakar ribuan hektare lahan konsesi milik korporasi di jambi.

Baca Juga  Asap Bukan Takdir Kemarau: Menagih Keberanian Menjaga Gambut dan Menindak Korporasi di Jambi

Untuk membatasi gerak kesengajaan membakar lahan di wilayah jambi, kita tentu mendukung penuh niat politik Gubernur Al Haris dan jajaran pimpinan DPRD Jambi. Namun, niat baik saja tidak cukup tanpa jaminan pemenuhan asas partsipasi publik dalam penyusunan Naskah Akademiknya agar Perda yang dihasilkan memenuhi dan mengikuti UU diatasnya sehingga tidak tumpang tindih aturan.

Partisipasi masyarakat jambi tidak boleh diabaikan dan hanya dijadikan pajangan pelengkap daftar hadir seremonial uji publik, seperti Kelompok tani lokal, masyarakat adat, WALHI, hingga KKI Warsi. Perguruan Tinggi di Jambi juga harus mengambil peran aktif mengawal draf ilmiah ini agar Ranperda Karhutla ini nantinya lahir sebagai produk hukum yang efektif, berkeadilan, memiliki dasar empiris yang kuat, serta mampu memberikan kepastian hukum yang nyata demi keselamatan dan kelestarian lingkungan Provinsi Jambi.

 

Tinggalkan Balasan