KABARUPDATE.ID, Merangin – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin menangkap buronan kasus pencurian kerbau yang terjadi pada Kamis (13/2) atau sekira pukul 03.30 WIB di Desa Kampung Baru, Kecamatan Tabir.
Tersangka S (35) warga Dusun Baru RT 11, Kecamatan Tabir ditangkap di rumahnya, Rabu (19/3) atau sekira pukul 00.30 WIB. Sedangkan T alias TOP (44) warga Dusun Kampung Baru, Rantau Panjang, Kecamatan Tabir juga dibekuk di rumahnya Minggu (23/3) pukul 23.30 WIB.
Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly mengatakan, pengungkapan berawal dari pengembangan tiga pelaku pencurian yang ditangkap sebelumnya. Polisi memperoleh keterangan dua pelaku lain yang berperan sebagi pemberi informasi lokasi.
Baca Juga: Polisi Ringkus 3 Pencuri Kerbau di Merangin
“Didapat petunjuk, masih terdapat dua pelaku lain yang melarikan diri. Mereka berperan sebagai orang yang memberikan informasi terkait lokasi yang akan dijadikan target serta membantu melakukan aksi pencurian,” ungkap Ruly.
Berdasarkan keterangan tersebut, aparat bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan sudah melarikan diri selama tiga minggu.
Ia mengatakan, kedua Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diamankan merupakan pemain lama. Selain itu, T diketahui sudah 15 kali melakukan aksi pencurian hewan ternak di beberapa lokasi dengan kelompok yang berbeda.
”Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman atas keterangan kedua tersangka, serta melakukan pendataan terkait 15 TKP pencurian hewan ternak yang dilakukan oleh tersangka. Tidak tertutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara itu,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam kurungan tujuh tahun penjara. Pasal yang disangkakan 363 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
reporter: Rhomadan Cerbitakasa