Hukum Tajam ke Bawah? Pekerja PETI Merangin Ditangkap, Pemodal Masih Berkeliaran! 

Bangko, kabarupdate.id – Penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Merangin kembali memantik sorotan publik. Praktik penindakan di lapangan dinilai belum sepenuhnya menyasar akar masalah, setelah dua pekerja kecil diringkus sementara sosok pemodal utama disinyalir masih bebas melenggang.

Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Merangin yang dipimpin IPDA Sultan Maulana mengamankan dua pemuda, ZP (24) dan SM (24), saat tengah beraktivitas di lokasi tambang ilegal kawasan Lingkungan Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kamis (13/8) sekira pukul 14.30 WIB. Petugas harus berjalan kaki sejauh satu kilometer untuk menggerebek lokasi dan menyita sejumlah barang bukti berupa alat dulang, cangkul, selang, karpet hijau, hingga galon minyak.

Namun, di balik keberhasilan penangkapan dua warga Desa Sungai Putih tersebut, terungkap fakta pahit mengenai skema bisnis haram ini. ZP dan SM mendadak bak menjadi tumbal penegakan hukum di lapangan, sedangkan sosok Fajri yang diduga kuat bertindak sebagai pemodal sekaligus penikmat keuntungan terbesar dari aktivitas PETI tersebut hingga kini masih santai berkeliaran.

Baca Juga  Kakek 58 Tahun di Bukit Subur Merangin Diciduk Polisi, Jadi Kurir Sabu demi Rokok dan Sabu Gratis

Kasat Reskrim Polres Merangin melalui Kasi Humas AKP Sakirman menegaskan, pihak kepolisian tidak memberikan ruang bagi para pelaku tambang ilegal yang merusak lingkungan. Para pekerja yang ditangkap kini terancam Pasal 158 UU RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Kendati kepolisian berjanji menindak tegas seluruh jaringan tambang ilegal, publik kini menanti kejelasan proses hukum terhadap Fajri. Ketegasan aparat diuji, apakah hukum benar-benar ditegakkan adil tanpa pandang bulu, atau justru berhenti pada tingkat pekerja kasaran belaka?

Reporter: Midun

Tinggalkan Balasan