KABARUPDATE.ID, Merangin – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Kali ini, seorang pria berinisial DR (32), warga Desa Pulau Rengas, RT 004, Kecamatan Bangko Barat, Merangin, berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba, Kamis (22/5) sekira pukul 09.00 WIB tepatnya di simpang Desa Bedeng Rejo, Kecamatan Bangko Barat.
Dari tangan tersangka DR berhasil disita barang bukti berupa dua buah plastik bening ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih akhir 0,148 gram, satu unit HP android Merek OPPO warna putih beserta simcard dengan IMEI 868836030130536 dan satu buah potongan kertas timah rokok warna silver.
Dari hasil intograsi sementara bahwa DR mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang berinisial Y.
Mendapat informasi tersebut, selanjut polisi melakukan pengembangan, kemudian berhasil mengamankan tersangka Y (41) yang merupakan warga Desa Muara Siau, Kecamatan Muara Siau, Merangin tepatnya di jalan Desa Rantau Macang pada Kamis (22/5) sekira pukul 17.30 WIB.
“Pada awalnya kami berhasil mengamankan tersangka DR dan setelah dilakukan pengembangan bahwa tersanga DR mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari tersangka Y. Pada saat kami amankan tersangka Y, turut disita barang bukti berupa satu buah plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih akhir 2,206 gram, satu unit HP nokia berwarna biru, satu buah kertas timah berwarna silver, satu buah kantong plastik warna hitam, satu buah plastik bening panjang, uang 300 ribu” ungkap Kasatresnarkoba Polres Merangin, AKP Rezi Darwis.
Rezi menambahkan, bahwa selama bulan Mei 2025 Sat Resnarkoba Polres Merangin telah berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkoba dan berhasil mengamankan 10 orang tersangka.
”Benar, untuk selama Mei 2025 kita telah berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkoba dan berhasil mengamankan 10 orang tersangka dengan perincian berdasarkan pemetaan wilayah yakni lima kasus di wilayah Bangko, dua kasus di wilayah Tabir dan satu kasus di wilayah Muara Siau,” tutup Rezi.
Ditempat terpisah Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly menyampaikan bahwa pengungkapan ini telah berhasil menyelamatkan masyarakat dari potensi bahaya narkotika.
“Pengakuan terduga pelaku DR, menunjukkan masih adanya jaringan distribusi narkoba antar Kecamatan, dan penyidik Sat Resnarkoba Polres Merangin akan terus mendalami kasus ini untuk menelusuri jaringan tersebut.”
“Dengan diamankannya sabu tersebut, kita telah memutus mata rantai peredaran barang haram yang bisa merusak generasi muda. Kami imbau masyarakat untuk berani melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitarnya” ujar Ruly.
reporter: Rhomadan Cerbitakasa