Bangko, kabarupdate.id – Niat hati ingin melepas penat sambil bernyanyi, seorang pria di Merangin justru harus mengelus dada. Motor kesayangannya, Honda CRF senilai Rp36 juta, raib digondol maling hanya dalam hitungan menit saat ia sedang asyik berkaraoke pada Minggu (09/8) malam.
Peristiwa bernasib apes ini bermula ketika korban tengah menikmati suasana di Queen Karaoke, Kota Bangko, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat rasa haus atau kantuk datang, korban memutuskan keluar sejenak untuk membeli rokok di area sekitar.
Namun, alangkah terkejutnya korban saat mendapati tempat parkir yang sebelumnya diisi kuda besi miliknya mendadak kosong melompong. Panik dan tak percaya, korban bersama rekannya sempat menyisir kawasan sekitar tempat hiburan malam tersebut. Sayang, motor sport berharga puluhan juta itu sudah tak berbekas.
Sadar menjadi korban kejahatan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin dengan taksiran kerugian mencapai Rp36 juta.
Menerima laporan bernomor LP/B/155/VIII/2026/SPKT/Polres Merangin, Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin dipimpin Kanit Pidum IPDA Agus Riyadi bergerak cepat. Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk mengendus keberadaan terduga pelaku yang terdeteksi sedang bergerak menuju Kabupaten Sarolangun menggunakan motor hasil curian.
Aksi kejar-kejaran pun tak terelakkan. Pelaku yang sadar sedang diburu petugas sempat mencoba kabur dan menghilang di kawasan Dusun Mudo, Kecamatan Bangko. Polisi yang tak mau kehilangan jejak langsung melakukan penyisiran ketat di area sekitar Taman Wisata Kolam Buaya.
Usaha petugas membuahkan hasil. Pelaku akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Merangin.
Fakta mengejutkan terkuak usai pemeriksaan awal. Pelaku pencurian motor seharga puluhan juta tersebut ternyata merupakan seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial YA, yang baru berusia 16 tahun.
Meski masih berstatus remaja, aksi YA tak bisa dipandang sebelah mata. Dari tangannya, polisi mengamankan perlengkapan “tempur” yang cukup mumpuni, mulai dari satu gagang kunci T beserta delapan mata kunci T.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui keterlibatannya dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor. Lokasi sasarannya bervariasi, mulai dari area karaoke, rumah sakit, ruko, hingga kawasan masjid dan barbershop,” ungkap Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim AKP Eka Putra Yuliesman Koto.
Selain mengamankan YA dan Honda CRF milik korban, polisi juga menyita beberapa unit sepeda motor lain (Yamaha MX-King dan Honda Beat) yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam jeratan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pencurian dengan pemberatan. Namun, karena status pelaku yang masih di bawah umur, proses hukum akan mengacu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan ancaman pidana maksimal setengah dari ancaman orang dewasa.
Reporter: Midun












