Protes Absensi Tak Dibayar Hingga Ucapan Anjing, Babi, Anak Pantek, Relawan SPPG Pasar Masurai 2 Langsung Di-SP3: Yopi Januarta ‘Dibungkam’?

Bangko, kabarupdate.id – Riuh dugaan ketidakadilan menggema dari dapur pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Pasar Masurai 2. Seorang relawan, Yopi Januarta, mengaku menerima sanksi paling berat, Surat Peringatan 3 (SP3), sesaat setelah ia memprotes absensi kerja yang tidak dibayar serta perlakuan verbal yang dinilai tidak manusiawi.

Menurut penuturan Yopi, dirinya bersama sejumlah relawan lain telah menjalankan tugas selama empat hari dan melakukan absensi sebagaimana mestinya. Namun, hak yang seharusnya diterima tak kunjung dibayarkan. Kekecewaan itu kemudian ia sampaikan kepada pihak internal SPPG.

Alih-alih mendapat jawaban, Yopi justru mengaku menghadapi situasi yang memanas. Ia menyebut adanya ucapan-ucapan kasar yang terlontar dari pihak internal. “Kami dipanggil dengan kata-kata tidak pantas, seperti anjing, babi, anak pantek, bahkan kata-kata yang menyebut alat kelamin laki-laki,” ungkapnya.

Baca Juga  Syukur Berkunjung ke RSUD Kol Abundjani, Kaget, Pukul 14.00 di Poli Tak Ada Pelayanan Kesehatan

Di tengah kondisi tersebut, konflik juga dipicu oleh persoalan makanan MBG yang tidak terdistribusi. Dalam situasi itu, relawan disebut sempat mendapat izin dari Akuntan atas nama Rani untuk mengonsumsi makanan agar tidak terbuang. Namun, kebijakan berubah setelah pihak Ahli Gizi atas nama Rindu melarang tindakan tersebut.

Perubahan aturan yang mendadak ini memicu protes dari Yopi. Ia mempertanyakan kejelasan kebijakan yang dinilai tidak konsisten. Namun, respons yang datang justru di luar dugaan.

Kepala SPPG Pasar Masurai 2 Aldi Hauzario, disebut langsung menjatuhkan SP3 bernomor 002/SP/PM/2026 tanpa melalui tahapan SP1 dan SP2. Dalam surat tersebut, Yopi dituding memiliki etika buruk, ikut campur urusan yang bukan wilayahnya, serta dinilai memiliki “attitude minus”.

Aktivis HMI Cabang Bangko ini mengaku telah berupaya meminta penjelasan atas dasar sanksi tersebut. Namun, ia menyebut tidak mendapatkan klarifikasi yang memadai. “Saya tanya baik-baik, tapi tidak dijelaskan. Seolah dihindari,” katanya.

Baca Juga  Ketua APKASINDO Murka: Izin PT CBM Segunung, Lahan Mangkrak! Cabut Saja IUP-nya!

Kasus ini kini menjadi sorotan. Dugaan maladministrasi, penerapan sanksi tanpa prosedur, hingga kekerasan verbal mencuat ke permukaan. Publik mempertanyakan bagaimana mekanisme pembinaan di SPPG bisa berjalan tanpa tahapan yang jelas.

Sejumlah pihak mendorong agar kasus ini segera dievaluasi oleh instansi terkait. Lembaga pengawas seperti Ombudsman Republik Indonesia dinilai perlu turun tangan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program pemerintah di tingkat lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SPPG Pasar Masurai 2 terkait tudingan tersebut. Sementara itu, satu pertanyaan terus mengemuka di ruang publik, apakah suara relawan benar-benar didengar, atau justru dibungkam?

reporter: Rudi

Tinggalkan Balasan