Nyaris Jadi Bulan-bulanan Massa, Residivis Warga Tanjung Benuang Ini Dibekuk Usai Bobol Toko dan Gondol Kotak Amal

593 Views

KABARUPDATE.ID, Merangin – Aksi pencurian yang dilakukan seorang residivis kambuhan di Kabupaten Merangin berakhir tragis. SFR alias Kempul (21), warga Desa Tanjung Benuang, Kecamatan Pamenang Selatan, nyaris menjadi bulan-bulanan massa usai kedapatan membobol toko milik tetangganya sendiri, Mansyur (52).

Baca Juga: Nyaris Dihajar Massa, Pencuri Sawit di Pamenang Tertangkap Basah Usai Sembunyikan Barang Curian di Lubang

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di RT 12 RW 04 Desa Tanjung Benuang. Korban yang tengah terlelap mendadak curiga saat melihat gerak-gerik mencurigakan di depan tokonya. Ia pun segera memanggil tetangga untuk mengecek bersama.

Benar saja, saat hendak masuk ke toko, seorang pria tiba-tiba kabur lewat pintu samping menuju kebun sawit. Teriakan “Maling! Maling!” pun pecah di tengah malam. Warga yang terbangun langsung ikut mengejar.

Baca Juga: RPJMD Merangin 2025–2029 Disahkan, NasDem Ingatkan “Jangan Ulangi Dosa Lama!”

Baca Juga: Ricuh Anggaran di Merangin! Rapat Paripurna KUA-PPAS 2026 Bubar Gara-Gara TAPD Mangkir, Gaji Honorer Terancam Tak Dibayar!

Tak butuh waktu lama, Kempul akhirnya tersungkur dan ditangkap warga. Dari kantong jaket abu-abu miliknya ditemukan uang tunai Rp947 ribu yang ternyata digasak dari dua kotak amal masjid dan madrasah di dalam toko. Barang bukti lain berupa obeng kuning, kotak kayu, hingga kotak amal turut diamankan.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly membenarkan kejadian itu. Menurutnya, Kempul sempat membuat warga kerepotan karena melarikan diri ke kebun sawit. “Namun berkat kesigapan warga, tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti,” kata Ruly, Selasa (19/8/2025).

Baca Juga: Kapolsek Tabir Ulu Luncurkan Program “Kapolsek Menyapa”, Jemput Bola Layani Kesehatan Warga Desa

Baca Juga: PETI Gerogoti Kawasan Geopark UNESCO Merangin, Polisi Bakar 7 Rakit dan Sita Mesin Jet

Baca Juga: Kapolsek Muara Siau Dorong Warga Bangun Kemandirian Pangan Lewat Jagung Hibrida

Lebih mengejutkan lagi, Kempul ternyata bukan orang baru di dunia kriminal. Catatan kepolisian menyebut, ia merupakan residivis kambuhan yang berkali-kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa. Tak heran bila warga setempat geram hingga nyaris menghakiminya di lokasi.

“Benar, tersangka SFR alias Kempul ini residivis kasus pencurian. Aksinya sudah meresahkan warga. Saat ditangkap, ia hampir jadi bulan-bulanan massa,” ujar Ruly.

Baca Juga: Sehari Setelah Bunuh Istri, Suami di Koto Rami Ikut Meninggal Dunia

Baca Juga: Tragedi di Koto Rami: Cekcok Rumah Tangga Berujung Maut, Suami Habisi Istri di Kebun Kopi

Polisi kini menahan Kempul di Mapolsek Pamenang. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Baca Juga: Semangat Merdeka, Semangat Hijau: PT Jebus Maju Bersama Warga Nalo Tantan

Sementara itu, Polres Merangin memberikan apresiasi kepada warga yang tetap sigap menjaga kamtibmas di lingkungannya. “Kami berterimakasih kepada masyarakat yang aktif membantu kepolisian dalam menjaga keamanan,” tutup Ruly.

reporter: Rhomadan Cerbitakasa

Tinggalkan Balasan