Sempat Disorot Belum Bergerak, Kini Bupati Syukur Semprot Perusahaan Sawit: Jangan Anggap Enteng Pemerintah!

Bangko, kabarupdate.id – Setelah sebelumnya muncul sorotan terkait belum adanya langkah pengawasan langsung terhadap perusahaan kelapa sawit di Merangin, kini Bupati Merangin M. Syukur menunjukkan sikap tegas di hadapan para pelaku industri sawit.

Dalam rapat pembahasan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang digelar di Ruang Rapat Kolonel H. M. Syukur, Kantor Bupati Merangin, Kamis (4/6), suasana sempat memanas ketika orang nomor satu di Merangin itu melakukan absensi terhadap perusahaan yang hadir.

Kekesalan Bupati muncul setelah mengetahui mayoritas perusahaan yang diundang tidak menghadirkan pimpinan utama atau top manager, melainkan hanya mengirim perwakilan yang dinilai tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis.

Satu per satu daftar perusahaan dibacakan. Dari perusahaan yang diundang mulai dari PT Sari Aditya Loka, PT KDA, PT Agrindo Indah Persada, PT Sumber Guna Nabati, PT Agrowijaya Lestari Industri, PT KMB hingga PT Kurnia Palma Agung Lestari, sebagian besar hanya mengutus perwakilan.

Bupati pun langsung menyampaikan teguran terbuka.

Baca Juga  Harganas ke-32: Bupati Syukur Bersama Istri Dikukuhkan Jadi Ayah-Bunda Genre

“Ini yang mewakili, manajer-manajernya ke mana ya? Kita ini kan antara pemerintah dengan perusahaan harus membangun kemitraan yang baik. Jadi kalau perusahaan tidak mengindahkan undangan pemerintah, saya pikir ini preseden buruk untuk kita ke depan,” tegas M. Syukur di awal rapat.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena muncul di tengah pembahasan yang menyangkut harga TBS, isu yang selama ini sensitif bagi petani sawit dan masyarakat Merangin.

Menurut Bupati, kehadiran pengambil keputusan dari perusahaan seharusnya menjadi prioritas, mengingat rapat bukan sekadar forum seremonial, tetapi tempat mencari solusi atas persoalan yang berkembang di lapangan.

“Saya berharap ke depan, kalau mengambil keputusan yang bisa menjawab persoalan itu, top manager-nya harus hadir. Kalau Humas hadir silakan, tapi harus ada salah satu manajer. Jangan sekadar jawaban yang kita tidak tahu,” ujarnya.

Tak berhenti pada persoalan kehadiran, Bupati juga menegaskan perusahaan tidak boleh memandang hubungan dengan pemerintah daerah sebatas urusan administratif.

Menurutnya, keberlangsungan investasi dan stabilitas daerah merupakan tanggung jawab bersama.

Baca Juga  Pj Bupati Merangin Sambut Silaturahmi “Akhwat Bergerak Merangin”, Siap Dukung Kegiatan Sosial dan Dakwah

“Tugas saya sebagai Bupati tentu juga mengamankan investasi yang Bapak-Bapak buat. Jangan seolah-olah nanti bilang ‘kami enggak ada hubungannya dengan Bupati’. Jangan bilang enggak ada hubungan, Pak. Wilayah ini tanggung jawab saya. Mau ada izin atau tidak izin dari Kabupaten, wilayahnya tetap di Merangin,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Bupati juga memberikan peringatan agar seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tetap mengikuti harga pembelian TBS yang telah ditetapkan pemerintah melalui Dinas Perkebunan Provinsi Jambi.

Ia menyoroti adanya perbedaan harga antarperusahaan yang dinilai terlalu jauh dan meminta perusahaan tidak menetapkan kebijakan sendiri.

“Saya minta agar seluruh PKS tetap mengacu pada harga TBS yang ditetapkan Disbun Provinsi Jambi. Jangan buat aturan sendiri,” katanya.

Selain harga, Bupati turut menyinggung maraknya kasus pencurian sawit yang belakangan dikeluhkan petani.

Ia meminta perusahaan dan pemilik tempat penimbangan (loading ram) memperketat pengawasan asal-usul buah sawit yang diterima.

“Pihak loading ram kalau menerima sawit harus jelas asal-usulnya. Jangan asal terima, karena saat ini kasus pencurian sawit sedang marak terjadi,” tegasnya.

Baca Juga  Ngukur Bayang-Bayang Ala PT CBM: Dapat Izin Banyak, Kelola Sedikit!

Berdasarkan hasil rapat penetapan harga TBS Dinas Perkebunan Provinsi Jambi untuk periode 5–11 Juni 2026, harga sawit ditetapkan berdasarkan kelompok umur tanaman dan mengalami kenaikan tertinggi sebesar Rp137,45 per kilogram.

Berikut rincian harga TBS yang menjadi acuan pemerintah:

Umur 3 tahun: Rp2.669,28/kg

Umur 4 tahun: Rp2.867,00/kg

Umur 5 tahun: Rp2.997,59/kg

Umur 6 tahun: Rp3.121,82/kg

Umur 7 tahun: Rp3.200,39/kg

Umur 8 tahun: Rp3.269,96/kg

Umur 9 tahun: Rp3.333,38/kg

Umur 10–20 tahun: Rp3.440,77/kg (harga tertinggi, naik Rp137,45/kg)

Umur 21–24 tahun: Rp3.340,48/kg

Umur 25 tahun: Rp3.193,15/kg

Harga tersebut menjadi patokan resmi yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jambi dan diharapkan menjadi acuan pembelian TBS oleh seluruh perusahaan di lapangan.

Rapat tersebut menjadi salah satu sinyal bahwa Pemerintah Kabupaten Merangin mulai mengambil posisi lebih aktif dalam isu tata kelola sawit, terutama yang berkaitan dengan stabilitas harga, kepastian usaha, serta hubungan antara perusahaan dengan masyarakat.

reporter: Rhomadan Cerbitakasa

Tinggalkan Balasan